Nusawarta.id, Jakarta – Advokat senior Juniver Girsang mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur pembentukan komite pengelolaan aset yang bersifat independen. Menurutnya, lembaga yang melakukan penyidikan dan penuntutan tidak seharusnya memiliki kewenangan sekaligus untuk mengelola aset hasil sitaan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Usulan tersebut disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), saat membahas substansi RUU Perampasan Aset.
Juniver menilai perlu adanya penambahan ketentuan baru dalam RUU yang mengatur secara tegas mengenai pembentukan komite pengelolaan aset. Menurutnya, definisi dan kewenangan lembaga tersebut harus dicantumkan dalam ketentuan umum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Pasal 1 harus disisipkan atau ditambahkan angka baru terkait dengan definisi mengenai komite pengelolaan aset untuk dicantumkan dalam ketentuan umum. Jadi di dalam ketentuan umum kami cermati siapa yang berwenang,” ujarnya.
Ia menegaskan pemisahan fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengelolaan aset menjadi prinsip penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Karena itu, lembaga seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kepolisian yang menangani proses penyidikan tidak semestinya sekaligus mengelola aset yang akan dilelang.
“Ini harus jelas. Jangan kejaksaan yang menyidik, kejaksaan yang menuntut, kemudian mereka juga yang nantinya mengelola permohonan lelang. Demikian juga KPK atau kepolisian. Harus ada komite yang independen, tidak boleh yang menyidik kemudian yang mengelola aset tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Juniver juga membagikan pengalamannya saat mendampingi seorang klien yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar. Namun, menurutnya, nilai aset yang diblokir dan disita dalam perkara tersebut justru mencapai sekitar Rp10 triliun.
Ia mempertanyakan dasar penyitaan aset dengan nilai yang jauh melebihi dugaan kerugian negara. Menurutnya, praktik semacam itu perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya jelas jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan dan pemblokiran nilainya ribuan kali lebih besar daripada yang dituduhkan,” ungkapnya.
Juniver mengingatkan agar RUU Perampasan Aset benar-benar disusun dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Ia mengaku khawatir regulasi tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat baru atau alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” katanya.
Selain mengusulkan pembentukan komite independen, Juniver juga meminta DPR melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hingga kini ia belum menemukan contoh negara maju yang dinilai berhasil menerapkan skema perampasan aset tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.












