Komisi X DPR Dorong Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

  • Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah murid menikmati makan bergizi gratis di TK Kartika 1-55 Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/1/2025). Wakil Ketua Komisi X DPR RI M.Y. Esti Wijayati mendesak pemerintah untuk mempercepat pemisahan anggaran program MBG dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan mulai APBN 2027. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui optimalisasi penggunaan anggaran di sektor pendidikan.

Esti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga harus segera diimplementasikan oleh pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut. Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” kata Esti kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Baca Juga : MPR Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan 14 Agustus, Mantan Presiden hingga Ketum Parpol Juga Diundang

Meski MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028, Esti berharap pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan putusan tersebut. Ia menilai pemisahan anggaran sebaiknya mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 agar manfaatnya bagi sektor pendidikan dapat segera dirasakan.

Menurutnya, anggaran pendidikan yang tidak lagi terbebani pembiayaan program MBG dapat difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program strategis di bidang pendidikan.

“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM,” ujarnya.

Esti menjelaskan tambahan ruang fiskal pada anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, memperbaiki kesejahteraan guru dan dosen, meningkatkan kualitas peserta didik, serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih merata.

Selain itu, ia menilai penguatan anggaran pendidikan juga diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan baru di era global, termasuk transformasi digital dalam dunia pendidikan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Baca Juga : DPRD DKI Minta Jakarta Tetap Kondusif, Pagar Tinggi Mal Dinilai Tak Seharusnya Diperlukan

“Tantangan-tantangan kekinian seperti digitalisasi pendidikan, teknologi seperti AI dan lain-lain harus dapat dijawab melalui penguatan anggaran pendidikan,” katanya.

Baca Juga  PKB Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Nilai Sejalan dengan Praktik Partai

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait alokasi anggaran pendidikan. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Mahkamah juga memberikan waktu penyesuaian kepada pemerintah dengan mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan penganggaran yang lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *