Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas penerapan ambang batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu. Menurut perempuan yang akrab disapa Ninik itu, semangat keterwakilan perempuan telah lama dijalankan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan terus diperkuat pada setiap penyelenggaraan pemilu.
“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” kata Ninik dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut menegaskan bahwa peningkatan jumlah perempuan dalam dunia politik merupakan bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan representatif. Karena itu, PKB terus membuka ruang yang lebih luas bagi kader perempuan untuk berkiprah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Ninik, kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kuota, tetapi juga menyangkut kualitas representasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, semakin besar pula peluang lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga : BGN Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG di Batam
“Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” ujarnya.
Meski demikian, Ninik menilai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada partai politik. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif mengenai arti penting kehadiran perempuan di parlemen.
“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat aktivis perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memiliki sanksi tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir, MK menyatakan bahwa ketiadaan sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta mengurangi kepastian hukum.
Baca Juga : Kemenpar Akan Perketat Pengawasan Penjualan Akomodasi Wisata di Media Sosial
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengubah tafsir Pasal 245 UU Pemilu dengan mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan untuk mendiskualifikasi partai politik pada daerah pemilihan terkait apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Putusan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sekaligus memastikan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan afirmasi gender dalam pemilu.












