Kemenpar Akan Perketat Pengawasan Penjualan Akomodasi Wisata di Media Sosial

  • Bagikan
Obelix Sea View, obyek wisata di Yogyakarta. (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berencana memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi wisata melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya risiko penipuan yang dinilai dapat merugikan wisatawan serta mengganggu kepercayaan terhadap sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa transaksi pemesanan akomodasi melalui media sosial memiliki tingkat keamanan yang lebih rendah dibandingkan jalur pemesanan resmi. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat.

“Ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak menjamin keselamatannya ya. Dan sekarang juga sedang marak adanya penipuan,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Widiyanti, pemerintah baru-baru ini menerima informasi mengenai dugaan kasus penipuan layanan akomodasi wisata di Yogyakarta. Informasi tersebut diperoleh dari Dinas Pariwisata setempat yang mengindikasikan adanya praktik penawaran akomodasi yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga : BGN Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG di Batam

“Kami tadi terinfo di Yogyakarta, Dinas Pariwisata Yogyakarta mengindikasikan adanya seperti kasus penipuan di sana untuk layanan akomodasi,” katanya.

Ia menjelaskan, maraknya promosi akomodasi melalui media sosial tidak terlepas dari upaya penertiban yang dilakukan terhadap sejumlah pelaku usaha di platform Online Travel Agents (OTA). Kondisi tersebut mendorong sebagian pelaku usaha mencari alternatif pemasaran yang lebih mudah dijangkau melalui kanal media sosial.

“Natural ya kalau di-list dari Online Travel Agents pasti mereka mencari cara lain yaitu dengan memasarkan di Facebook, IG, TikTok begitu ya,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Pariwisata akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna menyusun mekanisme pengawasan serta regulasi terhadap penjualan akomodasi yang tidak memiliki legalitas atau berpotensi menyesatkan konsumen.

Baca Juga  Mendag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Dorong Lonjakan Harga Bahan Pokok

“Kami juga akan bekerja sama dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Komdigi untuk berkolaborasi bagaimana meregulasikan atau memantau dan mengawasi penjualan-penjualan yang tidak legal di media sosial,” tutur Widiyanti.

Selain memperkuat pengawasan, Kemenpar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan pemesanan penginapan. Wisatawan disarankan melakukan reservasi langsung kepada hotel atau vila yang dituju maupun melalui agen perjalanan resmi yang memiliki rekam jejak jelas.

Baca Juga : Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak Jawa Timur

“Kami menganjurkan kepada wisatawan untuk selalu mem-booking langsung ke hotel-hotel atau vila tersebut atau melalui travel agents daripada di media sosial,” katanya.

Widiyanti menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk segera menerapkan aturan khusus terkait penjualan akomodasi wisata melalui media sosial guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wisatawan dan menciptakan ekosistem pariwisata yang aman serta terpercaya.

“Mudah-mudahan ke depannya dalam waktu dekat akan diatur,” ujar Widiyanti.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *