Dasco Nilai Usulan Penambahan Usia Pensiun Polri Perlu Dikaji Demi Kesetaraan Antarpenegak Hukum

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai usulan penambahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri perlu dikaji dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan dengan institusi penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan Kejaksaan.

Menurut Dasco, sejumlah lembaga penegak hukum saat ini memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi dibandingkan anggota Polri. Karena itu, usulan penyesuaian usia pensiun dinilai sebagai hal yang wajar untuk dibahas dalam proses revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, batas usia pensiun prajurit TNI juga telah mengalami penyesuaian dalam regulasi terbaru. Dengan kondisi tersebut, Polri dinilai memiliki dasar yang cukup untuk mengusulkan perubahan serupa agar tidak terjadi kesenjangan usia pensiun yang terlalu jauh antarinstansi penegak hukum.

Baca Juga : Kemenpar Akan Perketat Pengawasan Penjualan Akomodasi Wisata di Media Sosial

“Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujarnya.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri masih berada pada tahap awal. DPR saat ini baru membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas berbagai usulan perubahan dalam regulasi tersebut, termasuk wacana penambahan usia pensiun anggota Polri.

Ia menekankan seluruh usulan yang masuk akan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebelum diambil keputusan bersama antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga  Kementerian PU Tidak Terapkan WFH Jumat, Menteri Dody: Prioritaskan Kesiapsiagaan Bencana

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri disusun untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, termasuk Kapolri yang sedang menjabat. Menurutnya, rencana revisi regulasi tersebut sebenarnya telah lama masuk dalam agenda pembahasan, namun baru dapat direalisasikan saat ini karena berbagai pertimbangan.

“Sebenarnya revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kepentingan khusus di balik revisi UU Polri, Dasco menegaskan tidak melihat adanya hal tersebut.

Baca Juga : PKB Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Nilai Sejalan dengan Praktik Partai

“Kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” katanya.

Revisi UU Polri menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut berbagai aspek kelembagaan kepolisian, termasuk tata kelola organisasi, kewenangan, hingga pengaturan sumber daya manusia di lingkungan Polri. DPR bersama pemerintah dijadwalkan melanjutkan pembahasan substansi perubahan aturan tersebut dalam tahapan berikutnya melalui panitia kerja yang telah dibentuk.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *