Usai Sambangi BPK, LAPPOR Lanjutkan Aduan LPJ Hibah KONI Sultra ke Polisi Hingga KPK

  • Bagikan
Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat serahkan berkas aduan ke BPK Sultra (dok: istimewa)

Nusawarta.id – Kendari. Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPK Sultra) dalam rangka memperjelas status laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BPK Sultra tersebut, LAPPOR menyampaikan sejumlah masalah yang ditimbulkan KONI Sultra atas pengelolaan dana hibah sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024.

“Beberapa aduan atas dugaan pelanggaran hukum oleh KONI Sultra sudah kami sampaikan pada BPK. Alhamdulillah direspon baik,” kata Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, Rabu (15/1/2025).

Pihaknya meyakini bahwa temuan BPK dan fakta masalah yang terjadi di lapangan usai KONI dipimpin Alvian Taufan Putra dan menerima dana hibah sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Menurut kami unsurnya sudah memenuhi, karena ada dugaan KONI Sultra melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri, merugikan keuangan daerah, dan yang terpenting ada pihak yang dirugikan” terang Rahmat.

Kebingungan pun muncul karena tidak adanya proses hukum lebih lanjut dalam menyikapi masalah pengelolaan dana hibah oleh KONI Sultra selama ini.

“Sudah jelas pengelolaan hibah ini dinilai bermasalah sejak 2022 sampai 2024. Masalah terbanyak diduga ada pada NPHD yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Tapi kenapa tidak ada tindak lanjut dari instansi berwenang?,” bebernya.

Demi menjaga nama baik institusi, LAPPOR pun meminta lembaga pemeriksa seperti BPK dan Inspektorat maupun penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan tidak berkompromi dengan KONI dalam kasus dana hibah tersebut.

LAPPOR juga turut menyerahkan berkas aduan kepada BPK yang ditembuskan ke sejumlah pihak terkait disertai dalil pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan KONI Sultra.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Santri, Kodam I/BB Bagikan Makanan Bergizi di Medan

“Laporan independen dalam bentuk points of view dana hibah KONI Sultra sudah kami serahkan ke BPK, selanjutnya aduan ini akan kami tembuskan ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke KPK,” ungkap Rahmat.

Proses audiensi antara LAPPOR bersama BPK Sultra (dok: istimewa)

Merespon penyampaian LAPPOR, dalam pertemuan itu BPK membenarkan bahwa sebelumnya ada temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.

“Pemeriksaan di tahun 2023 itu memang ada temuan pelanggaran seperti pencairan hibah yang melebihi permintaan dalam proposal, LPJ yang terlambat, kemudian ada kerugian sekitar Rp115 juta dan sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan KONI Sultra,” kata Barokah, Pemeriksa Ahli Muda bagian Subauditorat Sultra I BPK Sultra, Rabu (15/1/2025).

Sedangkan mengenai hibah senilai Rp11 miliar untuk PON Aceh-Sumut tahun anggaran 2024, Barokah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena dokumen LPJ dari KONI Sultra belum ada.

Apalagi menurut Pergub Sultra Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan batas penyampaian LPJ paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

“Seharusnya tanggal 10 (Januari 2025) kemarin dimasukan. Untuk pemeriksaan kami menunggu surat tugas dari pimpinan. Kemungkinan turun (memeriksa) nanti di bulan Februari,” terang Barokah.

Selain itu, Barokah juga mengklarifikasi adanya kompromi BPK dengan KONI Sultra terhadap pertanggungjawaban anggaran. Pihaknya sejauh ini justeru menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam pemeriksaan.

“Kewenangan BPK ini agak terbatas karena tugas kami hanya pemeriksaan dan laporan, tidak bisa menindak lebih jauh (secara hukum). Justeru setelah pemeriksaan, APH (aparat penegak hukum) seringkali meminta LHP pada BPK. Selanjutnya kami tidak tahu,” sebutnya.

Sebagai informasi, turut mendampingi Pemeriksa Ahli Muda BPK Sultra, Barokah dalam pertemuan tersebut Ade Rachman selaku Kepala Subbagian Humas dan TU, dan Indra Putra Ari Mashar sebagai Pemeriksa Ahli Pertama. (Red/dyt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *