Kevin Wu: Penanganan Pencari Suaka Bukan Sepenuhnya Kewenangan Pemprov DKI

  • Bagikan
Ilustrasi para pencari suaka asal Afghanistan (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Penertiban pencari suaka di Jakarta Selatan kembali memicu polemik. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menegaskan bahwa penanganan pencari suaka bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan tanggung jawab pemerintah pusat bersama United Nations High Commissioner for Refugees dan organisasi internasional terkait.

Kevin mengatakan persoalan pencari suaka merupakan isu lintas sektor yang mencakup aspek kemanusiaan dan hubungan internasional. Karena itu, menurutnya, penyelesaian masalah tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah.

“Persoalan pengungsi pencari suaka tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada Pemprov DKI. Ini merupakan isu kemanusiaan sekaligus hubungan internasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama UNHCR dan organisasi internasional terkait,” ujar Kevin, Senin (6/7/2026).

Baca Juga : Komnas HAM Desak Investigasi Independen Tewasnya Ibu Hamil Tertembak di Intan Jaya

Meski demikian, ia menilai Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, termasuk memastikan fungsi ruang publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, trotoar harus tetap menjadi fasilitas bagi pejalan kaki dan tidak dialihfungsikan sebagai lokasi permukiman sementara.

“Pemprov DKI punya kewajiban menjaga ketertiban umum, termasuk fungsi trotoar dan kenyamanan masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak boleh berubah fungsi menjadi lokasi permukiman sementara,” tegasnya.

Kevin menilai langkah penertiban yang selama ini dilakukan masih bersifat sementara dan belum menyelesaikan akar persoalan. Tanpa solusi permanen dari pemerintah pusat, ia memperkirakan kondisi serupa akan terus berulang.

“Selama akar persoalannya belum diselesaikan, kejadian seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, UNHCR, dan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian status para pencari suaka agar tidak terus terlantar di ruang publik.

Baca Juga : Dasco Bantah Unggahan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Bermuatan Pesan Tertentu

Selain itu, Kevin menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap proses penertiban. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak-hak pencari suaka dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Baca Juga  Muhammad Isnur: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

“Kita tidak boleh mengabaikan hak para pencari suaka sebagai manusia, tetapi di saat yang sama hak warga Jakarta untuk menikmati ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman juga harus dilindungi,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *