Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial Usai Divonis 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Dody Abdul Kadir, Franka Makarim dan Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan itu diajukan setelah Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Laporan disampaikan tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).

Anggota tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut telah resmi diajukan kepada Komisi Yudisial terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Baca Juga : Dasco Bantah Unggahan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Bermuatan Pesan Tertentu

Menurut Ari, laporan tersebut dilengkapi bukti-bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran KEPPH. Ia menyebut seluruh jalannya persidangan direkam dan berlangsung secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh publik.

Ari menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan bersalah maupun adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim karena hal tersebut merupakan kewenangan hakim dalam memutus perkara. Namun, tim kuasa hukum menyoroti dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026 setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Kevin Wu: Penanganan Pencari Suaka Bukan Sepenuhnya Kewenangan Pemprov DKI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, mengatakan lembaganya telah melakukan pemantauan terhadap persidangan Nadiem sejak awal perkara bergulir.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Tiga Jaksa Kejari HSU Diduga Diamankan

Desmihardi menyebut hingga putusan dibacakan, Komisi Yudisial belum menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Meski demikian, ia menegaskan setiap laporan yang masuk, baik berdasarkan hasil pemantauan maupun laporan masyarakat, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki lembaganya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *