BADKO HMI Kalsel dan HMI Kandangan Tinjau Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT AGM

  • Bagikan
Badko HMI Kalsel Dan HMI Kandangan melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. AGM. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Selatan bersama HMI Cabang Kandangan melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM).

Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan HMI dalam mengawal isu lingkungan hidup sekaligus memastikan kesesuaian antara laporan yang beredar dengan kondisi faktual di lapangan.

Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dilakukan di area yang diduga menjadi lokasi pembuangan limbah cair perusahaan. Dari hasil pantauan langsung, BADKO HMI Kalsel dan HMI Cabang Kandangan menemukan sejumlah indikasi permasalahan serius, khususnya pada pengelolaan limbah cair di fasilitas settling pond milik perusahaan. Settling pond tersebut diduga masih melakukan pembuangan air limbah ke badan air di sekitarnya, meskipun Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah diketahui belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga : Dugaan Pencemaran Lingkungan PT AGM Menguat, Berpotensi Masuk Ranah Pidana Lingkungan

Temuan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pembuangan air limbah wajib memiliki izin teknis sebagai prasyarat utama sebelum aktivitas tersebut dapat dilakukan. Tanpa adanya Pertek, pembuangan limbah ke badan air berpotensi menimbulkan pencemaran dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Selain persoalan perizinan, BADKO HMI Kalsel dan HMI Cabang Kandangan juga menyoroti hasil uji kualitas air yang sebelumnya telah dilakukan. Berdasarkan hasil uji tersebut, diketahui bahwa kadar Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah diduga jauh melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Pelampauan baku mutu TSS ini menjadi indikator kuat bahwa pencemaran lingkungan bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah terjadi secara nyata dan dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perairan.

Baca Juga  Sekda HSS Saksikan Penyaluran 1.000 Paket Bantuan Sosial PT AGM untuk Warga Kaliring dan Padang Batung

BADKO HMI Kalsel menegaskan bahwa temuan-temuan di lapangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum. Menurut HMI, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, melainkan harus menjamin adanya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai keadilan dan keberlanjutan lingkungan, HMI menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan ini.

Baca Juga : HMI Kandangan Desak DPRD HSS Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

BADKO HMI Kalsel dan HMI Cabang Kandangan berkomitmen untuk mendorong adanya transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga persoalan ini memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *