Bahlil Perketat Aturan Tambang, 190 IUP Pernah Disetop karena Evaluasi

  • Bagikan
Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan kewajiban reklamasi dan pascatambang untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam keberlanjutan operasional perusahaan tambang.

Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, termasuk penanganan lubang bekas tambang.

“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” kata Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga : Golkar Sebut Polemik Suket Ijazah Gibran Berpotensi Bergeser ke Politik

Bahlil mengungkapkan, pada September 2025, sebanyak 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dihentikan sementara aktivitasnya. Kebijakan tersebut dilakukan seiring evaluasi terhadap pemenuhan jaminan reklamasi dan kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurutnya, kewajiban pemulihan lahan harus berjalan seiring dengan aktivitas produksi mineral dan batu bara. Pemerintah juga mendorong agar industri pertambangan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat di daerah penghasil.

Salah satunya melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja dan pemberian kesempatan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal.

“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” tegasnya.

Baca Juga : Ara Bidik Gambir untuk Rusun Subsidi, Aset Negara Disiapkan Jadi Hunian Rakyat

Upaya tersebut turut diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, yang mengarahkan pemegang izin tambang untuk mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi.

Baca Juga  Menteri ESDM Akan Evaluasi Tambang yang Tidak Terapkan Good Mining Practice Pascabanjir Bandang di Sumatera

Meski demikian, kontraktor lokal tetap diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, kompetensi, keselamatan kerja, dan standar teknis.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan lingkungan, tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah melalui sektor pendukung pertambangan, seperti transportasi, bengkel, hingga usaha penginapan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *