Polri Dalami Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Propam Turun Tangan

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah). (Foto: Divisi Humas Polri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut menyusul kritik terhadap proses penggeledahan yang berlangsung pada dini hari dan melibatkan sejumlah santri perempuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri telah mendengar berbagai kritik dan keluhan masyarakat serta menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Menurut Isir, setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Prabowo: Korupsi Awal Kehancuran Bangsa, Pendidikan Butuh Investasi Besar

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait penggeledahan di lingkungan pesantren yang dihuni santri perempuan, Isir menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Setelah penggeledahan dan pemeriksaan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Baca Juga : Waketum MUI: Asia Jangan Jadi Sasaran Perluasan Perang, Perdamaian Harus Diperjuangkan

Selain prosedur penggeledahan, Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi tersebut.

Baca Juga  NasDem Godok Sikap Resmi Terkait Putusan MK soal Gibran

Isir menyebut sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu (31/10). Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga hubungan baik dengan kalangan pesantren.

Isir menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Penanganan perkara pidana, kata dia, harus didasarkan pada bukti, sedangkan kritik masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Polri, lanjutnya, menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat. Karena itu, penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *