Nusawarta.id – Balikpapan. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih marak terjadi di Kota Balikpapan. Bahkan dalam dua bulan terakhir, setidaknya lima anak sudah menjadi korban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan lima pelaku.
“Ada lima kasus tindak pidana pencabulan, serta persetubuhan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham kepada wartawan, belum lama tadi.
Dari kasus pelecehan yang terjadi, rata-rata korbannya berada di bawah umur. Sedangkan pelaku ada yang umurnya sudah di atas 60an tahun. Bahkan dari kasus yang telah terungkap, ada pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Diimbau kepada masyarakat Balikpapan khususnya pada orang tua yang memiliki anak betul-betul kita jaga bersama,” imbuh Iskandar.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Van/Red)