Nusawarta.id – Tanah Bumbu. Untuk mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Ebony Batulicin pada Kamis (22/08/2024).
Komisioner Bawaslu Tanah Bumbu Hasmiya Ningsih, S. Pd, dalam sambutannya berharap partisipasi dari seluruh stakeholder danĀ masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan Pemilu. Ia mencontohkan pada Pemilu sebelumnya ada dugaan ketidaknetralan yag dilakukan oleh kepala desa.
“Kita hadirkan pengamat dan penggiat Pemilu dari Banjarmasin, serta Dinas Pemberdayaan Masyaratan dan Desa (PMD) sebagai narasumber, agar para peserta dapat menyebarluaskan aturan-aturan yang berlaku pada pemilihan kepala daerah,” ucap Hasmiya Ningsih.
Komisioner Bawaslu tersebut menambahkan, alasan mengapa semua elemen masyarakat perlu untuk berpartisipasi aktif ikut mengawasi pemilihan adalah karena luasnya wilayah, berkembangnya pelanggaran, banyaknya subyek yang harus diawasi, serta masih terbatasnya personil pengawas.
Sementara itu, Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD Tanbu M. Sibyani M.IP mengungkapkan bahwa para kepala desa maupun perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, serta ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu.
Kepala Desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kemudian berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, maka setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Arm/Red)