Nusawarta.id – Balikpapan. Pada tanggal 24 Februari 2024, terjadi penangkapan 9 petani sawit di Pantai Lango yang dilakukan oleh aparat Polda kaltim. Para petani yang tergabung dalam kelompok tani Saloloang tersebut dituduh menghalangi proses berjalannya pembangunan bandara VVIP Ibu kota Nusantara (IKN).
Kasus tersebut berawal dari Kelompok Tani Saloloang yang sedang berkoordinasi terkait dengan aktivitas penggusuran lahan dan polemik pembangunan Bandara VVIP. Saat diskusi di sebuah toko milik warga, terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan hanya jalan-jalan saja. Namun setelahnya, kurang lebih tujuh mobil yang diduga berasal dari Polda Kaltim datang dan langsung melakukan penangkapan.
Korban penangkapan dari anggota Kelompok Tani Saloloang adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Tindakan kepolisian itu pun membuat geram masyarakat. Mewakili para mahasiswa, Fachrezal Raihan selaku koordinator BEM se-Balikpapan turut menyampaikan rasa kecewanya atas kejadian ini.
“Kami BEM se-Balikpapan sangat amat kecewa dan mengecam tindakan Polda kaltim atas penangkapan 9 petani sawit di Pantai Lango Penajam Paser Utara,” ucap Raihan kepada awak media pada Kamis (28/02/2024).
Tidak lupa Fachrezal Raihan pun turut mengingatkan atas kejadian yang terjadi di Seruyan Kalimantan Tengah agar tidak terjadi di Kalimantan Timur.
“Kembali saya ingatkan teruntuk bapak Kapolda Kaltim beserta jajarannya. Hari ini harus lebih bijak dalam menindaklanjuti sesuatu. Lakukan telaah dulu, baru kemudian tindakan. Jangan sampai penembakan yang dilakukan oleh oknum aparat di daerah Seruyan kembali terjadi di Kalimantan Timur,” terang Raihan.
Kejadian yang terjadi di Pantai Lango ini tentunya menjadi sorotan bagi kalangan masyarakat terutama pemuda yang bergerak dalam dunia aktivis. Seruan-seruan pembebasan 9 petani yang ditahan pun kami terus galakkan di media sosial.
Saat itu penangkapan terjadi tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan. Menurut info yang beredar, mereka mendapat tuduhan terkait dengan menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal warga tersebut berprofesi sebagai petani yang otomatis membawa alat berkebunnya seperti parang. (red)