Nusawarta.id – Konawe Selatan. Setelah ramai di berbagai pemberitaan media dan melewati proses hukum yang panjang, ketegangan antara guru honorer Supriyani dengan orang tua korban kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan (Konsel) kini berakhir damai.
Perdamaian kedua pihak itu ditandai dengan surat kesepakatan damai yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) siang, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Melalui surat tersebut, Aipda Wibowo Hasyim dan istri selaku pihak pertama dan Supriyani selaku pihak kedua, menyepakati untuk saling memaafkan.
Keduanya juga menyepakati untuk tidak mengungkit lagi permasalahan yang telah terjadi dan berlangsung di meja hijau tersebut.
“Dengan ini menyatakan bahwa kami kedua belah pihak secara sadar diri dan tanpa paksaan dari siapapun bersepakat untuk berdamai dan tidak akan mengungkit kembali permasalahan yang telah terjadi saat ini dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam Perkara Nomor 104/Pid. Sus/2024/PN.Adl,” bunyi isi surat kesepakatan damai keduanya.
Melansir dari perdetik.id, orang tua korban, Aipda Wibowo dengan mata berkaca-kaca menyatakan telah memaafkan Supriyani tanpa menyimpan dendam.
“Saya berharap, tidak ada dampak psikologis berkepanjangan bagi anak-anak kami. Intinya, ini semua demi kebaikan mereka,” ujarnya.
Di lain sisi, Supriyani mengucapkan terima kasih kepada pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Saya berterima kasih atas semua pihak yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Saya berjanji, tidak ada dendam di kemudian hari,” katanya.
Sebagai informasi, proses mediasi diinisiasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febri Sam.
Didampingi Samsuddin (kuasa hukum Supriyani), mediasi tersebut juga disaksikan oleh Sudarsono (eks Camat Baito), Hasna (Ketua PGRI Baito), dan Sana Ali (Kepala SDN 4 Baito). (Red/rh)