Nusawarta.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Andi Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sitti Husniah saat ini berstatus tersangka namun belum ditahan. Karena itu, pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman kepada media, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga : Pramono Anung Sebut Transportasi Jakarta Lebih Baik dari New York
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, Pemprov Sulsel berkepentingan memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Andi Sudirman menyebut Pemprov Sulsel telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Menteri Dalam Negeri, terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga : KPK Didesak Bongkar Aliran Uang Suap Proyek di Bekasi
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ujarnya.
Pemprov Sulsel, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan proses hukum dan menyiapkan langkah administratif apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan sesuai regulasi.













Respon (1)