Delapan Klub Sepak Bola di Kotabaru Desak PSSI Tindak Tegas Eks Calon Ketua Askab

  • Bagikan
Kuasa hukum delapan klub, Wahid Hasyim, S.H., bersama perwakilan klub anggota Askab PSSI Kotabaru saat menggelar Konferensi Pers Jilid II terkait polemik hasil KLB dan keputusan Exco, di Kotabaru, Rabu (8/5/2025).

Nusawarta.id, Kotabaru Delapan perwakilan klub sepak bola di bawah naungan Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotabaru kembali menggelar Konferensi Pers Jilid II sebagai bentuk penegasan sikap terhadap polemik hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang belum tuntas serta menanggapi keputusan Exco dan surat yang telah dilayangkan kepada PSSI Pusat. (8/5/25)

Dalam pernyataannya, Wahid Hasyim, S.H., selaku perwakilan dari Taruna FC, menegaskan bahwa M. Fakhruddin Amin, yang sebelumnya telah didiskualifikasi dari pencalonan Ketua Askab PSSI Kotabaru, seharusnya dijatuhi sanksi berat dan dilarang mencalonkan diri kembali, baik oleh Asprov PSSI Kalimantan Selatan maupun oleh PSSI Pusat. Ia menyebut telah mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, serta menembuskannya ke sejumlah pihak, termasuk Asprov PSSI Kalsel, Disparpora Kotabaru, KONI Kotabaru, Komite Pemilihan, Komite Banding, dan Satgassus GCP Kalsel.

Wahid menyayangkan sikap Asprov PSSI Kalsel yang dinilainya tidak netral dan terkesan memihak salah satu calon yang telah didiskualifikasi. “Kami punya bukti konkret bahwa mereka tidak bersikap objektif,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan SK Nomor: 02/SK/PSSI-KTB/I/2025 tentang Penetapan Komite Pemilihan, telah ditetapkan bahwa M. Fakhruddin Amin didiskualifikasi dan Syairi Mukhlis sah terpilih sebagai Ketua Askab secara aklamasi. Sayangnya, dalam Surat Keputusan Exco yang beredar, hanya tercantum keputusan diskualifikasi tanpa adanya penetapan ketua terpilih sebagaimana tercantum dalam berita acara resmi Komite Pemilihan.

Senada dengan itu, perwakilan klub Ranu United menegaskan bahwa keputusan Exco tidak lengkap dan seharusnya mencantumkan penetapan Syairi Mukhlis sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Sementara itu, perwakilan Mandala FC mengingatkan bahwa jika KLB ulang digelar, maka pemilihan tidak boleh hanya terbatas pada posisi ketua, tetapi juga mencakup pemilihan wakil ketua dan jajaran Exco. Mereka juga menuding bahwa calon sebelumnya menggunakan dokumen yang tidak sah secara hukum.

Baca Juga  Forkopimda Balangan Kompak Dukung Program MBG: Anak Sehat, Masa Depan Cerah

Wahid Hasyim juga mengeluarkan pernyataan keras bahwa jika M. Fakhruddin Amin kembali mencalonkan diri dalam KLB ulang, pihaknya akan melaporkan ke kepolisian atas dugaan penggunaan KTP ganda saat pendaftaran pencalonan, yang dinilainya sebagai pelanggaran serius dan berpotensi pidana.

Ia turut menyinggung pernyataan terkait “SK lisan” yang dinilainya tidak masuk akal dan menyesatkan. “Dalam organisasi tidak ada istilah SK lisan. Itu hanya upaya membodohi publik demi kepentingan pribadi. Namanya saja Surat Keputusan, masa bisa dipelintir seenaknya?” pungkasnya. (Mus/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *