Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah mengevaluasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar pemetaan kondisi ekonomi masyarakat lebih sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ateng mengusulkan setiap pengaduan terkait data sosial ekonomi segera diverifikasi dan diselesaikan maksimal 14 hari kerja. Hal itu disampaikannya saat menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026).
Sejumlah warga mengeluhkan perubahan desil yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga. Perubahan tersebut berdampak pada status mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Ateng menilai pemeringkatan kesejahteraan melalui desil tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan. Sebab, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sewaktu-waktu akibat kehilangan pekerjaan, gagal panen, sakit berat, disabilitas hingga meninggalnya pencari nafkah utama.
“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga,” ujar Ateng, dikutip Minggu (30/8/2026).
Baca Juga : Komisi III DPR Sesalkan Penumpang Gelap di Demo RUU Perampasan Aset
Politikus PKS itu menyebut terdapat dua kesalahan penargetan yang harus diantisipasi pemerintah, yakni exclusion error dan inclusion error. Exclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak mendapatkannya. Sementara inclusion error terjadi ketika masyarakat yang relatif mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Keduanya dapat memengaruhi efektivitas anggaran sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial,” katanya.
Karena itu, Ateng mengusulkan sistem layanan koreksi satu pintu yang dilengkapi nomor laporan untuk memudahkan masyarakat melacak proses pengaduan. Ia juga mendorong adanya verifikasi lapangan dan kepastian keputusan
Untuk bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kesehatan, penghentian bantuan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati selama proses keberatan berlangsung.
Ateng juga meminta pemerintah memperkuat mekanisme verifikasi di daerah. Pemerintah desa, kelurahan dan kabupaten harus diberi ruang untuk mengusulkan koreksi berdasarkan kondisi faktual masyarakat secara transparan dan terdokumentasi.
Keluhan serupa disampaikan Anif Ashar (47), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pedagang pentol tersebut mengaku kaget setelah mengetahui dirinya masuk desil 9 dalam DTSEN.
Padahal, Anif sehari-hari berjualan pentol di garasi samping rumah dengan pendapatan yang menurut pengakuannya tidak menentu. Ia juga mengajar mengaji di sebuah pondok pesantren tanpa penghasilan tetap.
“Kalau mengajar (mengaji), penghasilannya enggak tentu. Yang penting ikhlas,” kata Anif, Kamis (20/8/2026).
Anif mengaku pendapatan dari berjualan pentol kini menurun drastis. Kondisi itu disebutnya semakin terasa setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan karena siswa sekolah yang sebelumnya menjadi pelanggan jajanan pentolnya kini lebih jarang membeli.
“Mau jualan lain, kondisinya sama saja. Banyak teman mengeluh jualannya enggak laku,” ujarnya.













Respon (1)