DPRD Kota Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Strategis, Fokus pada Ketenagakerjaan dan Lingkungan

  • Bagikan
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, memberikan sambutan usai penyampaian pandangan umum fraksi. (Foto: Akb/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Banjarbaru DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang meliputi Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Garis Sempadan Sungai. Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Marhain Rahman, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby. Agenda paripurna kali ini mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda tersebut, menindaklanjuti penyampaian Wali Kota pada 21 Oktober lalu.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan ketiga raperda yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi menekankan pentingnya penguatan regulasi ketenagakerjaan, peningkatan perlindungan lingkungan, serta penataan kawasan sempadan sungai agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga : Warga Banjarbaru Bisa Segera Mencoba Olahraga Padel, Dilengkapi Cafe Yang Fancy dan Healthy

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky menyampaikan apresiasi atas sikap seluruh fraksi yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperjuangkan kebijakan berpihak pada masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing raperda.

“Alhamdulillah, secara mayoritas seluruh fraksi bersepakat untuk menyetujui tiga raperda ini. Insyaallah akan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami sudah menetapkan pimpinan untuk masing-masing pansus,” ujarnya.

Ia menargetkan pembahasan ketiga raperda dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Namun jika membutuhkan waktu tambahan, pansus akan tetap bekerja hingga batas maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, Gusti Rizky menyoroti urgensi Raperda Ketenagakerjaan yang dinilai penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Banjarbaru.

Baca Juga  Peringati Hapernas, Pemkab Tanbu Tegaskan Pentingnya Hunian Ramah Lingkungan

“Raperda Ketenagakerjaan kami pandang sangat penting karena menyangkut hak-hak pekerja. Harapannya, regulasi ini dapat menjamin kesejahteraan tenaga kerja serta menjaga hubungan industrial yang adil,” jelasnya.

Baca Juga : Wabup Tanah Bumbu Hadiri Puncak HUT ke-26 Kota Banjarbaru, Pererat Persaudaraan Daerah

Sementara itu, Plh Sekda Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengapresiasi dukungan DPRD terhadap raperda-raperda tersebut. Ia menilai Raperda Garis Sempadan Sungai sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam menertibkan pemanfaatan lahan di kawasan sempadan.

“Selama ini kelurahan kesulitan menindak masyarakat yang memanfaatkan lahan di sempadan sungai karena belum ada dasar hukumnya. Dengan adanya perda ini, penegakan bisa lebih jelas namun tetap humanis,” ujarnya.

Marhain juga menambahkan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan masalah lingkungan seperti sampah dan limbah. Sementara Raperda Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang seimbang antara tenaga kerja, pelaku usaha, serta sektor UMKM.

Dengan dukungan seluruh fraksi, pembahasan tiga raperda ini diharapkan menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kota Banjarbaru. (Akb/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *