Tambang Ilegal di Kalsel Masih Marak, BPK Temukan Enam Perusahaan Diduga Langgar Izin

  • Bagikan
Foto. Ilustrasi

Nusawarta.id, Banjarbaru – Aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan serius. Meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat terkait, praktik pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan masih marak terjadi. Kondisi tersebut terutama ditemukan di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Masih marak aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, sekaligus menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan. Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dilaporkan telah mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial warga.

Temuan tersebut mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam laporan itu, BPK RI mengungkapkan sedikitnya terdapat enam perusahaan pertambangan batubara yang masih beroperasi dan diduga tidak mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengungkapkan temuan tersebut saat Penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Tematik Nasional Semester II Tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).

Baca Juga : Banjir Kalsel Disorot, Aktivis HMI Nilai Deforestasi dan Tambang Ilegal Jadi Pemicu Utama

Menurut Andriyanto, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, sebagian kegiatan pertambangan tersebut terindikasi berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Dari hasil pemeriksaan, ada perusahaan yang telah memiliki IUP, namun luas lahan garapan yang dikelola melebihi izin yang diberikan,” ujar Andriyanto.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Posko Pelayanan untuk Jamaah Haul Abah Guru Sekumpul

Meski demikian, BPK RI belum mengungkap identitas enam perusahaan tersebut maupun titik koordinat lokasi penambangan secara rinci. Namun dipastikan, sebagian aktivitas tambang itu berada di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Andriyanto menjelaskan, temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan secara serentak oleh seluruh perwakilan BPK di Indonesia sepanjang tahun 2025. Dari delapan tema pemeriksaan yang ditetapkan, salah satunya berfokus pada kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Baca Juga : Ada Aktivitas Pertambangan di Kawasan Hutan Rusak, ESDM Siapkan Evaluasi Besar-besaran”

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak perusahaan, khususnya di sektor pertambangan batubara, yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan IUP. Hal ini tentu berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem,” tegasnya.

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang yang tidak patuh aturan juga berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk hilangnya potensi denda administratif dari sektor pertambangan.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Penertiban serta pengawasan lanjutan akan dilakukan sesuai rekomendasi LHP, guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *