DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Bagikan

Nusawarta.id – Batulicin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (7/10/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ambo Sakka. Hadir pula perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat instansi vertikal, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan harapannya agar keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini bisa mengambil keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, semua fraksi yang hadir, seperti PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem Sejahtera, sepakat menyetujui pengambilan keputusan terkait perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sekda Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, menyatakan keyakinannya bahwa peraturan ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih sehat dan layak.

“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tindak lanjut mengenai Raperda ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, menurutnya, merupakan aspek penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara merata.

Baca Juga  DMSF ke-2 Tanah Bumbu Bahas Keberlanjutan Program YESS: Dorong Wirausaha Muda di Sektor Pertanian

Terlebih lagi, kebijakan ini dirancang untuk menjamin hak masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perumahan bersubsidi atau masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar dapat menempati hunian yang layak di lingkungan yang sehat, aman, dan teratur.

“Selain menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan perumahan yang layak, kita juga ingin memastikan kepastian bermukim, agar terwujud kawasan permukiman yang tertata, efisien, dan berkelanjutan,” tambah Ambo Sakka.

Dengan pengesahan ini, diharapkan pembangunan perumahan di Tanah Bumbu akan lebih terarah dan sesuai dengan standar yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *