Nusawarta.id – Aceh. Kontroversi mewarnai kota Bener Meriah ketika Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC), Sadra, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten terhadap kontraktor di wilayah tersebut. Sadra menegaskan bahwa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengindikasikan adanya praktik pungli yang cukup mengagetkan.
“Para pengusaha Galian C telah membayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Bagian V Pasal 6 dan Pasal 7, namun di sisi lain, para kontraktor tetap diminta untuk membayar Pajak Galian C kepada pemerintah daerah,” ungkap Sadra.
Menurut Sadra, dugaan pungli ini telah berlangsung beberapa tahun lalu dan merupakan sebuah praktik yang harus dihentikan. LSM YAC berkomitmen untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait masalah ini.
“Kami akan segera melaporkan pihak terkait agar pelaku pungli ini segera diproses secara hukum. Kami telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan akan menyerahkannya kepada pihak berwajib dengan harapan agar masalah ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan pelaku yang bertanggung jawab dapat dipanggil,” tambahnya.
Pihak berwenang di Bener Meriah diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggapi dugaan pungli ini dan memastikan keadilan terwujud. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan korupsi yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah. (Red)