First Time: Ketua KPK Tersangka Korupsi

  • Bagikan

Nusawarta.id – Rabu, (22/11/2023) Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak resmi menetapkan Firli Bahuri (Ketua KPK) sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dikatakan melakukan tindak pidana korupsi yakni (pemerasan dan penerimaan gratifikasi).

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksankan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,”- ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta (dalam kaltimtoday.co)

Penetapan Firli sebagai tersangka korupsi secara tidak langsung membuat Indonesia mengukir sejarah baru, yakni sejak awal  berdirinya KPK (29/12/2003) baru kali ini ketua KPK menjadi tersangka korupsi.

Hal ini juga memperburuk citra KPK dihadapan masyarakat, pasalnya KPK sebagai salah satu Komisi Independent Negara yang selama ini selalu berhasil merebut kepercayaan publik, justru saat ini terancam mengecewakan rakyat Indonesia.

Perkara ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada (12/08/2023). Kasus pemerasan tersebut erat kaitannya dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL.

Baca Juga  Ketum IMI Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Baru Motor Besar Indonesia Periode 2024-2027
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *