Kemendagri Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo Soal Pemeliharaan 17 Stadion

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemeliharaan dan perawatan 17 stadion baru yang telah diresmikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan stadion-stadion tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi pengembangan sepak bola nasional.

Dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar secara daring pada Kamis (20/3/2025), Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, yang mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kapasitas daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan aturan ini, daerah bisa menentukan pola pengelolaan yang paling sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” ujar Restuardy.

Sebagai panduan lebih lanjut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/3883/SJ pada 15 Agustus 2024. Surat ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung kompetisi sepak bola lokal serta pemeliharaan infrastruktur olahraga.

Restuardy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan stadion, Pemda diberikan tiga opsi utama.

Pertama, pengelolaan langsung oleh dinas terkait di bawah pemerintah daerah. Meski sederhana, model ini memiliki tantangan karena tingginya biaya pemeliharaan yang bisa membebani APBD.

Kedua, membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memungkinkan pengelolaan keuangan lebih fleksibel dan efisien.

Ketiga, bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta melalui skema bisnis yang lebih profesional, sehingga beban biaya pemeliharaan dapat dikurangi.

“Kami mendorong daerah memilih model pengelolaan yang paling sesuai. Dengan berbagai opsi ini, pemeliharaan stadion dapat berjalan optimal tanpa mengganggu anggaran daerah,” tegas Restuardy.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Dorong Percepatan Infrastruktur Sanksi Pidana Sosial di Daerah

Lebih lanjut, Kemendagri juga menawarkan beberapa skema pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam pengelolaan stadion, termasuk sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI).

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem persepakbolaan nasional, Kemendagri berkomitmen mendukung Pemda dalam mengelola stadion secara optimal. Infrastruktur yang terawat baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas kompetisi sepak bola nasional serta menjadi pusat pengembangan atlet muda.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Maulidya, perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian PPN/Bappenas, Biro Hukum Kemendagri, serta perwakilan PSSI. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *