Nusawarta.id, Kendari – Jumlah pengguna internet secara nasional saat ini terbilang sangat tinggi dan selalu bertambah setiap tahunnya. Tidak heran bila banyak perusahaan provider atau penyedia internet yang mulai berdiri bahkan perusahaan multinasional ikut masuk ke Indonesia untuk bergelut pada sektor bisnis menggiurkan ini.
Namun siapa sangka, pengelolaan pembagian jaringan internet oleh pihak tertentu tanpa mengantongi izin resmi baik dari pemerintah maupun provider sah dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS) justeru beresiko hukum.
Masifnya pemasangan jaringan internet atau biasa dikenal Wireless Fidelity (WiFi) di Kabupaten Muna yang diduga ilegal kini harus mendapat sorotan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari.
Menurut Direktur LKBHMI, Alfansyah, maraknya pemasangan WiFi di perumahan masyarakat pada banyak rumah tangga di daerah oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan bagian dari perusahaan provider tertentu perlu menjadi perhatian bersama.
“Ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan perusahaan PT MMJ, di mana mereka bertindak sebagai pengelola sekaligus memasang WiFi ke rumah-rumah warga, namun diduga tidak mengantongi izin yang sah ,” kata Alfansyah, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: Warga Mentawai Dipidana Jual Starlink, Menkomdigi Soroti Kebutuhan Akses Internet
Dalam keterangannya Alfansyah juga menduga perusahaan dimaksud menamai jaringan internet ilegal yang dibagikan ke perkampungan dengan berbagai variasi nama seperti M4ndiri.net, Kab4wo.net, dan Lupi4.net.
Modus Pemasangan Internet
Dalam upaya memperbanyak pelanggan, mantan Menteri Pergerakan BEM Universitas Halu Oleho (UHO) itu mengatakan pihak pengelola masuk pada wilayah perkampungan menawarkan jasa internet melalui kenalannya tanpa biaya instalasi atau gratis.
“Biasanya di desa-desa tertentu ada kenalan dari pengelola jaringan yang merekomendasikan pemasangan wifi ke warganya tanpa biaya instalasi,” ungkap Alfan sapaan akrabnya.
Sementara modus lainnya adalah dengan memberikan tarif biaya langganan bulanan yang cukup terjangkau. Di mana pembayaran dikrimkan pada ke rekening pribadi pengelola.
“Pembayaran bulanannya terjangkau sekitar Rp150.000 dan ditransferkan ke nomor rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan atau virtual account,” jelasnya
Ia mengatakan bahwa sebaran pelanggan jaringan internet ini cukup luas di wilayah perkampungan dan dapat dikatakan tersebar hampir di setiap desa di Kabupaten Muna dengan ratusan pelanggan.
Meski demikian, berdasarkan verifikasi yang dilakukan jurnalis Nusawarta pada sejumlah warga di beberapa desa, kebanyakan mengeluhkan soal buruknya kualitas akses internet yang digunakan.
Di tengah ketidaktahuan masyarakat soal legalitas perusahaan, Alfan menilai ratusan pelanggan hingga kini diduga masih terus dimanfaatkan agar perusahaanaan terus memperoleh keuntungan.
Layanan Internet dari Provider Starlink
Dalam penelusuran lain yang dilakukan pihaknya, Alfan turut mengungkapkan bahwa layanan yang digunakan diketahui bersumber dari penyedia layanan internet (ISP) atau provider besar Starlink.
“Beberapa kali pengecekan ISP maupun DNS melalui berbagai situs kredibel menunjukan bahwa providernya diduga terhubung langsung dengan PT Starlink Services Indonesia yang terafilasi dengan Starlink milik Elon Musk,” bebernya.
Ia menilai praktik bisnis internet ilegal tersebut dilakukan dengan metode RT/RW Net, di mana pengelola lebih dulu membeli paket internet tertentu dari provider penyedia, kemudian mengomersilkannya untuk pelanggan lainnya.
“Kemungkinan pengelola adalah pelanggan resmi Starlink yang membeli paket residensial atau paket bisnis, kemudian yang bersangkutan diduga menjadi reseller dengan membagikannya ke rumah-rumah warga melalui kabel LAN atau fiber optic,” terangnya.
Selain itu, hal lain yang dapat dikonfirmasi ke setiap pelanggan adalah baik sebelum maupun ketika pemasangan router, pengelola maupun teknisi tidak menyertakan dokumen resmi untuk diisi calon pelanggan.
“Saat pemasangan, calon pelanggan diduga tidak diberikan dokumen resmi seperti formulir maupun dokumen lainnya sebagai bukti tanda kerja sama antara pengelola dengan pelanggan, hal semacam itu tidak akan dilakukan bila perusahaan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Dari kronologi tersebut, alumni fakultas hukum UHO itu menduga sejak awal pihak pengelola juga tidak mengantongi perjanjian kerjasama dengan PT Starlink Services Indonesia selaku provider untuk menjual ulang jaringan.
“Kami menduga kuat bahwa sejak awal pihak perusahaan atau pengelola tidak memiliki PKS dengan pihak Starlink Indonesia untuk menjalankan bisnis ini,” cetusnya.
Perlunya Langkah Hukum
Dalam ketentuan layanan (Terms of Service) pada portal resmi Starlink disebutkan bahwa Starlink secara tegas melarang pelanggan untuk menjual kembali (resell) akses internet, baik sebagai layanan mandiri, terintegrasi, maupun bernilai tambah tanpa izin atau otorisasi tertulis dari Starlink.
Baca juga: Menang Besar Konsumen! MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Meski PT Starlink Services Indonesia memiliki izin resmi sebagai provider atau ISP di Indonesia, Alfan meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan jaringan internet yang diduga dilakukan oleh perusahaan atau oknum tanpa izin resmi.
“Kami meminta Pemda maupun APH menindak tegas oknum-oknum ini. Karena diduga mereka sudah beroperasi secara ilegal beberapa tahun belakang. Artinya ada indikasi kesadaran melakukan tindakan meski bertentangan dengan hukum,” tegas Alfan.
Menurutnya, bila terus dibiarkan bisnis internet tanpa legalitas yang jelas atau ilegal tidak hanya merugikan pelanggan melainkan juga pemerintah daerah.
“Secara ekonomi pelanggan kemungkinan akan rugi jika di kemudian hari perusahaan bermasalah secara hukum, di satu sisi pemda juga tidak menerima kewajiban pajak dari pelaku usaha dengan omset ratusan pelanggan di daerah,” sebutnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja) menyebutkan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi atau menjual kembali jasa telekomunikasi kepada publik wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp600 juta.
Sebelumnya jurnalis telah berupaya menghubungi pihak pengelola jaringan internet melalui nomor kontak yang diperoleh dari portal perusahaan, namun hingga berita ini ditayangkan nomor kontak dimaksud belum memberikan tanggapan.
Dalam mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihak redaksi tetap memberikan hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas hal yang tengah menjadi sorotan di atas. (Dyt/red).












