Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Konstitusi

  • Bagikan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Solo, Kamis (8/10/2026).(Foto: inilahjateng/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons kembali mencuatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Jokowi meminta pihak-pihak yang mempersoalkan posisi Gibran untuk mengikuti mekanisme demokrasi dan ketatanegaraan sesuai konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Menurut Jokowi, setiap persoalan ketatanegaraan memiliki jalur penyelesaian dan lembaga yang berwenang. Ia mencontohkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan serta pengawasan pemilu.

Baca Juga : Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Polemik Ijazah

“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, salah satunya karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dalam pertimbangan perkara, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Percepat Penanganan Gempa NTT

Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang menyertainya.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” katanya.

Minta Polemik Tak Dikaitkan dengan Pemilu 2029

Baca Juga : Golkar: Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran Bergantung Konsensus Parpol

Jokowi juga mengingatkan agar polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak buru-buru dikaitkan dengan kontestasi Pemilu 2029.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu masih cukup jauh sehingga seluruh pihak sebaiknya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik di pemerintahan maupun dalam aktivitas politik.

“Masih jauh 2029. Semuanya kerja dulu, entah kerja politik, entah kerja di pemerintahan, kerja untuk rakyat lah semuanya,” tandas Jokowi.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga.

Putusan MK kembali memunculkan perdebatan mengenai posisi Gibran. Namun, Jokowi menekankan bahwa setiap upaya menindaklanjuti persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme demokrasi dan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *