Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Terbaru, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi pada Jumat (21/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya.

Baca Juga : KPK Sita Rp665 Juta dan Rekening, Rektor Unsoed Jadi Tersangka Korupsi

Dua saksi yang diperiksa masing-masing YS, seorang aparatur sipil negara pada dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta AR dari Yayasan PAN.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan program MBG. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun kaitan kedua saksi dengan dugaan korupsi tersebut.

Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Warga dan Percepat Pemulihan NTT

Perkara yang ditangani Jampidsus berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN sepanjang 2025 hingga 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami fakta-fakta serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  PAN Lepas 1.500 Pemudik, Viva Yoga: Bang Zul Ingin Masyarakat Lebaran Bersama Keluarga

Kejagung juga belum membeberkan secara terbuka konstruksi lengkap perkara, termasuk nilai potensi kerugian negara dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *