Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • Bagikan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan (tengah) dalam konferensi pers usai acara Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan dan mempublikasikan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu pada Senin (15/12) di Jakarta. Peluncuran ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan penanganan pelanggaran HAM berat yang selama ini belum terselesaikan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa peta jalan tersebut telah disusun dalam beberapa bulan terakhir melalui proses konsultasi intensif dengan berbagai pihak. Proses penyusunan melibatkan pemangku kepentingan terkait, korban dan keluarga korban, serta sejumlah pakar hukum dan HAM.

“Ini bagian dari upaya kami untuk menuju penyelesaian pelanggaran HAM berat. Mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini bisa membawa kita ke arah tersebut,” ujar Munafrizal dalam konferensi pers usai peluncuran.

Munafrizal menjelaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tetap berada dalam dua kerangka utama, sebagaimana praktik di sejumlah negara lain, yaitu yudisial dan non-yudisial.

Baca Juga : Mahasiswa Generasi Z Dinilai Kunci Penguatan HAM, Wamen HAM Mugiyanto Dorong Peran Aktif di Era Digital

Dalam kerangka yudisial, kata dia, berkaitan dengan ranah pro-justisia atau penegakan hukum formal yang bertujuan menegakkan keadilan. Proses ini melibatkan aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, yang tindakan dan putusannya dianggap sah dan mengikat sesuai undang-undang. Menurut Munafrizal, Kementerian HAM tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum ini.

Namun, peta jalan yang diluncurkan telah memuat berbagai opsi skema penyelesaian yudisial yang bisa ditempuh aparat penegak hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Penyelesaian yudisial tidak terbatas pada persidangan di pengadilan. Ada langkah lain yang juga tersedia, dan ini tercantum dalam dokumen peta jalan,” jelasnya.

Baca Juga  DPR Apresiasi Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Nasional Jadi Rp12 Triliun

Sementara itu, untuk kerangka non-yudisial, peta jalan memuat rekomendasi lanjutan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Munafrizal menuturkan, skema non-yudisial ini sebelumnya telah dijalankan oleh pemerintah, namun peta jalan diharapkan dapat menghadirkan implementasi yang lebih maksimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi korban dan keluarganya.

“Harapannya, dengan adanya peta jalan ini, kita bisa mendorong penyelesaian yang final, sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak menjadi beban sejarah yang terus diteruskan dari generasi ke generasi,” tegas Munafrizal.

Baca Juga : KUHP Baru Disiapkan Memperkuat Keadilan Berbasis HAM, Pemerintah Libatkan Masyarakat

Peluncuran peta jalan ini disambut sebagai langkah penting dalam upaya pemerintah menegakkan keadilan dan rekonsiliasi bagi korban pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *