Nusawarta.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjalin kerjasama strategis dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dan Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, di Ruang Sidang Utama Gedung KPU pada Senin (09/9/2024).
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, serta jajaran Pejabat Eselon II KPU dan pengurus PB HMI.
Memperluas Sosialisasi Pilkada di Daerah 3T
Dalam sambutannya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyambut baik inisiatif kerjasama ini dan berharap HMI dapat menjadi salah satu mitra strategis dalam sosialisasi Pilkada 2024, terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Kami sangat menghargai dukungan HMI, yang dengan strukturnya yang kuat hingga ke daerah, bisa membantu menyosialisasikan pilkada kepada masyarakat yang sulit dijangkau, terutama di daerah 3T,” ujar Afif.
Afif juga menambahkan bahwa HMI akan memainkan peran penting dalam meningkatkan pendidikan pemilih dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam Pilkada. “Kerjasama ini memungkinkan kita untuk mensupport daerah-daerah yang sangat membutuhkan penguatan pendidikan pemilih,” jelasnya.
Salah satu program utama yang akan dilakukan sebagai bagian dari kerjasama ini adalah pemutaran film edukasi pilkada berjudul Tepatilah Janji. Film ini berisi pesan-pesan terkait pentingnya Pilkada dan diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi yang efektif.
“Kami akan mengagendakan nonton bareng film ini dengan seluruh organisasi kemahasiswaan, termasuk HMI, untuk menyemarakkan Pilkada,” tambah Afif.
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, turut menyambut positif kerjasama ini dan menegaskan bahwa seluruh elemen HMI, dari tingkat nasional hingga cabang, siap berkontribusi dalam peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dengan MoU ini, HMI siap bekerja sama dengan KPU untuk menggerakkan sumber daya kami demi peningkatan demokrasi. HMI berkomitmen menjadi bagian penting dalam proses Pilkada ini,” ujar Bagas.
Bagas juga menyerukan kepada seluruh anggota HMI untuk bersinergi dalam menyukseskan Pilkada 2024, sekaligus meningkatkan peran civil society dalam mendorong proses demokratisasi yang lebih baik di Indonesia.
Landasan Hukum Pilkada Serentak 2024
Kerjasama antara KPU dan PB HMI didasarkan pada berbagai regulasi yang berlaku. Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan Pilkada Serentak di Indonesia.
Lebih spesifik, Pasal 201 UU No. 10/2016 mengatur jadwal pelaksanaan Pilkada serentak, yang dimulai pada 2020 dan berlanjut pada tahun 2024. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi tonggak penting dalam demokrasi Indonesia, karena menyatukan pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.
Selain itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. PKPU ini mencakup tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara, serta peran partisipasi masyarakat dalam proses tersebut.
Dengan adanya kerjasama strategis ini, diharapkan KPU dan HMI dapat berkolaborasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh Indonesia, memastikan Pilkada berjalan dengan damai, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat. (San/Red)