KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota 2024

  • Bagikan

Nusawarta.id – Banjarbaru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pilkada 2024. Dilansir dari Teras7.com Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 31 Oktober 2024, oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan untuk menetapkan pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Dahtiar dalam pernyataannya.

Pembatalan ini berawal dari rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, yang menemukan adanya pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut. Pelanggaran ini mengacu pada ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu penggunaan kewenangan, program, atau kegiatan yang dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam periode enam bulan sebelum penetapan calon.

Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalsel oleh Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru lainnya, Wartono. Dalam laporan yang diajukan, Wartono menyampaikan enam dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan jargon kampanye ‘Juara’, program bedah rumah, inisiatif RT Mandiri, angkutan feeder, serta program bantuan sosial anak di bawah naungan Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Menanggapi laporan tersebut, Aditya memberikan keterangan pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, menyatakan bahwa beberapa program yang dijalankan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak bermaksud melanggar aturan pemilu. Namun, Bawaslu Kalsel tetap merekomendasikan pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024.

Baca Juga  Gerindra Pamerkan Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah se Kalsel, Ini Daftarnya !

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (31/10/2024) siang, menyampaikan rekomendasi pembatalan kepada KPU Kota Banjarbaru, sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima pada 21 Oktober 2024. (Akb/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *