Nusawarta.id – Jakarta. Proses hukum terkait dugaan tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk terus berlanjut tanpa kepastian hukum. Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah respon Mabes Polri terhadap pengaduan yang diajukan oleh HMI dan IMM Kalimantan Selatan pada tanggal (06/05/2024).
Dalam surat resmi nomor B/1909-b/WAS.2.4/2024/DIVPROPAM, Mabes Polri memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan. Surat dari HMI dan IMM Kalimantan Selatan telah dilimpahkan kepada bagian Propam Polri, sesuai dengan poin 2 dalam surat tersebut.
Ketua Umum Badko HMI Kalimantan Selatan, Abdi Aswadi, dalam keterangannya menyatakan harapannya terhadap percepatan proses hukum. Dia berpendapat bahwa dengan perhatian yang telah diberikan oleh Mabes Polri, kepolisian tingkat daerah Kalimantan Selatan seharusnya dapat mendorong Polres Tanah Laut untuk bekerja lebih efektif dan efisien, serta diawasi secara langsung oleh Polda.
Sementara itu, Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan, Feri Setiadi, menyambut baik perhatian yang diberikan oleh Mabes Polri terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus tambang ilegal di Tanah Laut telah menjadi isu nasional. Feri mengekspresikan keprihatinannya terhadap lamanya proses hukum ini, dengan mengkritik ketimpangan dalam pengambilan keputusan terkait status tersangka.
Laili Masruri, yang mewakili keluarga pelapor, menyatakan rasa syukurnya atas respon cepat Mabes Polri terhadap dugaan tambang ilegal yang meresahkan. Temuan bahwa lubang tambang tersebut sudah menjangkau pekarangan rumah pelapor, yang diungkap saat pengambilan sampel oleh ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, mengejutkan banyak pihak.
Dengan respon yang cepat dan serius dari Mabes Polri, diharapkan proses hukum terkait dugaan tambang emas ilegal ini dapat segera diselesaikan, memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak, serta menegaskan komitmen Polri dalam menangani kejahatan lingkungan dengan tegas dan adil. (Akb/Red)