Menko Cak Imin Tegaskan JKN sebagai Pilar Perlindungan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam UHC Award 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Akun X @cakimiNOW/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi instrumen utama negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Menko Muhaimin, selama lebih dari satu dekade berjalan, JKN terbukti mampu membebaskan masyarakat dari beban finansial sekaligus membuka ruang bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.

“Negara hadir melalui JKN sebagai enabling state yang memastikan rakyat dapat hidup sehat dan berdaya. Kesehatan tidak bisa dikompromikan, karena masyarakat tanpa jaminan kesehatan sangat rentan jatuh miskin,” ujar Muhaimin.

Ia menekankan bahwa kualitas kesehatan memiliki korelasi langsung dengan taraf ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, JKN bukan sekadar program jaminan sosial, melainkan pelaksanaan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga : Menko PM Cak Imin Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 4,5 Persen Tahun 2029

Muhaimin menilai pencapaian UHC juga merupakan investasi strategis bagi pemerintah daerah. Daerah yang menjalankan program bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dianggap berhasil membangun bantalan ekonomi yang efektif untuk mencegah masyarakat kehilangan aset dan produktivitas akibat biaya pengobatan tinggi.

“Negara-negara maju membuktikan bahwa sistem kesehatan yang tangguh dan merata menjadi fondasi stabilitas dan kemajuan bangsa. Indonesia sedang berada di jalur yang tepat,” tegasnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa pada 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen, dengan jumlah peserta aktif sekitar 200–203,5 juta orang, atau 80 persen dari total peserta. Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah peserta hingga 236,1 juta orang, dan pada 2029 cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen.

Baca Juga  Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Keprihatinan atas OTT Gubernur Riau oleh KPK

Atas capaian tersebut, Menko Muhaimin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta para kepala daerah. Tercatat 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan sekitar 80 persen melalui skema PBI.

“Keberhasilan ini adalah keberhasilan untuk rakyat. Tidak boleh ada pemerintah daerah yang turun peringkat dari status UHC. Fokus berikutnya adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Muhaimin mengingatkan bahwa pencapaian UHC tidak akan bermakna tanpa pemerataan mutu layanan. Tantangan masih dihadapi, baik di perkotaan dengan antrean panjang akibat kepadatan layanan, maupun di perdesaan yang terbatas fasilitas dan tenaga kesehatan. Ia juga menekankan perlunya penguatan layanan promotif dan preventif agar sistem kesehatan nasional lebih berkelanjutan.

Baca Juga : Capai Tujuan Swasembada Pangan, Cak Imin: Dorong Regenerasi Petani Muda di Sektor Tebu

Selain itu, pemerintah telah meluncurkan program penghapusan tunggakan iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dan memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan kesehatan yang layak. Peserta yang telah diputihkan akan dialihkan ke dalam skema PBI.

“Penghargaan UHC bukan tujuan akhir, melainkan titik awal untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara. Sehat adalah milik semua, bukan hak istimewa segelintir orang,” pungkas Menko Muhaimin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *