Oknum Polisi di Sultra Dilaporkan Berselingkuh, Kasus Kembali Viral

  • Bagikan

Nusawarta.id – Kendari. Dunia kepolisian di Sulawesi Tenggara kembali diguncang kabar tak sedap. Setelah kasus sebelumnya yang melibatkan oknum Propam Polda Sultra tertangkap basah berselingkuh, kini muncul kasus baru. Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit. Resnarkoba) Polda Sultra, Brigadir LOQ, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan SA, istri dari Hasrul.

Hasrul, yang curiga dengan perilaku istrinya, memeriksa ponsel SA dan menemukan bukti percakapan yang menunjukkan adanya hubungan terlarang antara SA dan Brigadir LOQ. Merasa dikhianati, Hasrul melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra pada tanggal 2 September 2024. Laporan ini tercatat dengan nomor: SPSP2/53/IX/2024/YANDUAN.

“Saya melaporkan kejadian ini ke Propam karena dia adalah anggota polisi. Saya merasa sudah tepat melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang agar ada tindak lanjut,” ujar Hasrul, Kamis (19/09/2024).

Hasrul menambahkan bahwa ia sudah mulai mencurigai perilaku istrinya sejak beberapa waktu lalu. Setiap kali ia pulang kerja dari luar kota, ia melihat gelagat mencurigakan dari SA. Hingga suatu ketika, Hasrul melihat istrinya panik saat menerima telepon. Hal ini membuatnya semakin yakin untuk memeriksa ponsel SA.

“Saya akhirnya memeriksa ponselnya, dan kecurigaan saya benar. Saya menemukan percakapan yang menunjukkan adanya hubungan terlarang antara istri saya dan oknum polisi tersebut,” jelas Hasrul.

Lebih lanjut, Hasrul juga menemukan rekaman percakapan telepon antara Brigadir LOQ dan salah satu anggota keluarganya, di mana Brigadir LOQ mengakui hubungan asmara dengan SA. Dalam percakapan tersebut, Brigadir LOQ juga mengaku pernah melakukan hubungan suami istri dengan SA saat Hasrul berada di luar kota.

Brigadir LOQ dan SA diketahui pernah menjalin hubungan asmara sebelum SA menikah dengan Hasrul. Dugaan perselingkuhan ini diduga terjadi saat Hasrul bekerja di luar kota selama dua bulan, serta ketika ia pulang ke kampung halaman selama sebulan, dari awal Juni hingga akhir Agustus 2024.

Baca Juga  Tour of Kemala 2025 Digelar di Yogyakarta: Perpaduan Balap Sepeda, Budaya, dan Pemberdayaan UMKM

Setelah laporan resmi disampaikan, Hasrul kini menanti hasil penyelidikan dari Propam Polda Sultra. Ia berharap pihak berwenang segera menindak tegas pelanggaran ini dan memberikan sanksi yang sesuai.

“Saya percaya pihak Propam akan menjalankan tugas mereka dengan profesional dan memberikan keadilan atas kasus ini. Semoga hasil penyelidikan segera dipublikasikan,” ungkap Hasrul.

Kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tindakan Brigadir LOQ sebagai anggota kepolisian dianggap melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Peraturan ini menekankan pentingnya menjaga kehormatan, integritas, dan martabat sebagai anggota Polri, termasuk larangan untuk terlibat dalam perilaku tidak etis seperti perselingkuhan.

Selain itu, dugaan perselingkuhan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Pasal ini menyatakan bahwa perselingkuhan, di mana salah satu atau kedua pihak yang terlibat sudah menikah, dapat diancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Propam Polda Sultra memiliki wewenang untuk memproses aduan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan ini, setiap anggota Polri yang melanggar disiplin, termasuk dalam kasus perselingkuhan, dapat dikenakan sanksi berupa tindakan disipliner. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *