Pakar Hukum Trisakti Pertanyakan Kewenangan DEN Rumuskan Definisi Korupsi

  • Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengkritik gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Yenti mempertanyakan kewenangan DEN dalam merumuskan definisi korupsi yang berkaitan langsung dengan ketentuan pidana.

Menurut Yenti, menentukan perbuatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan istilah, melainkan kewenangan yang harus berlandaskan undang-undang.

“Saya tidak paham dari mana DEN merasa mempunyai kompetensi dan hak mendefinisikan kata atau perbuatan korupsi,” kata Yenti, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, setiap pihak berhak menyampaikan gagasan pembaruan hukum. Namun, gagasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melegitimasi perbuatan yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga : PKS Sebut Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi Berbahaya

“Pengertian, lebih tegas lagi definisi korupsi yang disampaikan DEN itu kalau hanya untuk ide perorangan ya silakan saja, tapi tidak boleh untuk melegitimasi perbuatan tindak pidana korupsi. Mengatur perbuatan mana yang namanya korupsi di Indonesia itu harus dengan UU, bukan oleh DEN,” tegasnya.

Yenti mengingatkan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, perubahan ketentuan pidana harus didasarkan pada kajian akademis mendalam serta mempertimbangkan komitmen internasional, termasuk Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Ia bahkan mengingatkan perubahan pendekatan pemberantasan korupsi secara serampangan berpotensi mengganggu kepastian hukum dan kepercayaan investor asing.

“Tidak mungkin suatu negara mau nyeleneh dari UNCAC 2003 secara brutal. Kita justru akan berhadapan dengan masyarakat internasional, terutama berkaitan dengan perekonomian. Modal asing akan berpikir ulang, karena bingung Indonesia ini antikorupsi atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga  DPR RI Sambut Rencana Penggantian Barang Thrifting dengan Produk Lokal

Polemik ini mencuat setelah Luhut mengusulkan evaluasi pendekatan hukum korupsi, khususnya terkait penggunaan unsur kerugian negara. Luhut menilai setiap keputusan bisnis memiliki risiko kerugian sehingga kerugian investasi tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing yang Terlibat Karhutla

Gagasan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Luhut menyebut Presiden telah menyetujui kajian yang diajukan DEN.

DEN kemudian menjelaskan rekomendasinya bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam UU Tipikor. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP disebut tetap dipertahankan. Usulan penyempurnaan diarahkan pada kejelasan pembuktian dan perlindungan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.

Meski demikian, Yenti menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan mengubah definisi. Ia menyebut pernah terlibat dalam Tim Rancangan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bersama Bappenas pada 2004–2005, yang menyusun cetak biru kebijakan antikorupsi periode 2005–2025.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan perencanaan jangka panjang dan arah kebijakan yang jelas.

“Definisi dari DEN tidak berarti apa pun untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi, karena bagaimanapun juga perbuatan korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor sejumlah 30-an, dan itu yang harus diterapkan, bukan berdasar definisi DEN,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *