Nusawarta.id – Balikpapan. Jd inisial sang pelaku pembunuhan 1 keluarga di penajam paser Utara telah menemukan titik terang dalam perihal hukum, JPU (jaksa penuntut umum) menuntut dengan 10 tahun pidana penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kasus ini dibacakan di pengadilan negeri (PN) Penajam Paser Utara, Kalimantan timur pada Rabu (06/03/2024).
Faisal Arifuddin selaku kepala kejaksaan pengadilan menjelaskan, bahwa tuntutan ini didasarkan pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 tentang pencurian.
“Kami berdasarkan Undang-Undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur di bawah 18 tahun, kemudian di Pasal 81 Ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan, diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ujar Faisal.
Sebelumnya, Jd didakwa melakukan pemerkosaan terhadap dua korbannya, R dan SW. Namun, pasal pemerkosaan tidak dituntut oleh JPU karena pelaku melakukan aksinya setelah kedua korban meninggal dunia.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” jelas Faisal.
“Berdasarkan Undang-Undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosaan mayat,” tambahnya.
Tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan JPU kepada pelaku Jd membuat keluarga korban kecewa. Mereka menginginkan JDmd dihukum mati atas perbuatannya yang kejam. (Van/Red)