Nusawarta.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong ditetapkan tersangka berkaitan dengan kebijakan izin impor gula ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan sekitar tahun 2015 silam.
Tidak menyangka atas penangkapan itu, Anies Baswedan yang telah mengenal Tom Lembong hampir 20 tahun mengaku tekejut.
Melalui akun instagram pribadinya, Anies mengatakan jika Tom Lembong pribadi berintegritas tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies, Rabu (30/10/2024).
Terkejut dengan penetapan tersangka sahabatnya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan percaya proses hukum akan dilakukan secara adil.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” tulis Anies.
Di satu sisi Anies mengharapkan Tom Lembong tetap mencintai Indonesia seperti selama ini, dia juga menyatakan akan terus memberikan berbagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong.
Dia pun juga menyinggung penyelenggaraan negara sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” ungkap Anies.
Sebagaimana dilansir nusawarta.id, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Kemendag pada tahun 2015-2016 menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Berdasarkan sejumlah bukti yang dihimpun, Kejagung selanjutnya menetapkan mantap Menteri Perdagangan itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” ucap Abdul.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia mulai 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, Tom pernah menduduki jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (red)