Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024).

“Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Ini untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Mendagri.

Keppres untuk Mendukung Demokrasi

Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Penetapan ini selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi proses demokrasi yang inklusif dan adil, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan,” jelasnya.

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Selain berdasarkan Keppres, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa Pilkada Serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

“Dengan adanya Keppres, konsekuensinya hari Rabu tersebut resmi diliburkan secara nasional agar masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam Pilkada Serentak,” tambah Mendagri.

Baca Juga  Panas! Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret dengan Prabowo

Momen Penting untuk Demokrasi

Penetapan Hari Libur Nasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong tingkat partisipasi pemilih, sekaligus memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung damai dan lancar. Pemerintah berharap Pilkada Serentak ini menjadi momen penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi di Indonesia. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *