Nusawarta.id – Pontianak. Kota Pontianak akan menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 95, sedangkan bantuan tidak layak pakai toilet sebanyak 112.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tahun 2024.
Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan mengatakan, terdapat 95 yang akan diserahkan bantuan stimulan RTLH tahun ini.
“Bantuan stimulan ini disalurkan ke rekening Bank Kalbar milik penerima bantuan,” katanya.
Dana tersebut untuk pembelian material atau bahan bangunan di toko bangunan yang sudah disepakati, dalam pengawasanya terdapat tim pendamping yang akan mengawal manfaat bantuan tersebut.
Ia menyampaikan nilai bantuan stimulan untuk RTLH Rp. 20 juta, sedangkan perbaikan toilet Rp10 juta, kesemuanya dana tersebut untuk bahan belanja bangunan.
Setelah perbaikan rampung akan dilakukan pengecekan ulang oleh tim yang sudah ditunjuk.
Sebagaimana bahan pelaporan harus membuat berita acara dan serta dilampirkan bukti-bukti pengeluaran beserta bukti dokumentasi pelaksanaannya, dimulai sejak dari awal, pertengahan hingga akhir,” terangnya.
“Tahap pertama, ditargetkan bantuan sebanyak 46 unit rumah sudah rampung sebelum Idul fitri, tambahnya.
Stimulan bantuan RTLH diperuntukkan bagi warga MBR yang tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
Data bantuan tersebut mengacu pada permohonan tahun 2023 yang sudah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.
Proses mekanisme warga bisa dapat dengan mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP.
Syarat-syarat yang wajib dilampirkan antara lain, Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat hak milik (SHM) tanah maupun berupa SKT.
Derry menjelaskan bahwa yang berhak dapat bantuan RTLH merupakan rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan bahkan tanah pinjam maupun tanah wakaf.
“Tim verifikasi akan turun ke lapangan untuk melakukan survei guna memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni atau toiletnya tidak layak pakai? Apakah memenuhi syarat atau tidak? apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah? Warga yanf akan menerima manfaat adalah kondisi rumah tidak layak serta rumahnya milik sendiri,” jelasnya. **(Mr/red)