Nusawarta.id – Tanah Laut. Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala), Syamsir Rahman, resmi mengukuhkan sejumlah kepala desa (kades) dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Balairung Tuntung Pandang Berseri, Rabu (03/7/2024).
Pelantikan ini melibatkan 126 kades dengan masa jabatan yang berbeda-beda: 50 kades periode 2020-2028, 25 kades periode 2021-2029, dan 51 kades periode 2023-2031. Empat desa lainnya, yaitu Desa Panggung, Desa Kuringkit, Desa Tajau Pecah, dan Desa Jorong, masih dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Syamsir Rahman menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun bukanlah tanpa alasan.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades diharapkan dapat lebih semangat melayani warga dan lebih inovatif dalam menjalankan program-program desa,” ujarnya.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi, di mana salah satu poin utamanya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pengelolaan desa.
Ia juga mengingatkan para kades untuk membangun kepercayaan warga dan terus berkoordinasi dengan tokoh-tokoh setempat sebelum mengambil keputusan.
“Jangan lagi mengadu ke Pj Bupati, tumbuhkan kepercayaan warga. Terus berkoordinasi dengan tokoh setempat sebelum mengambil keputusan,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsir Rahman mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Manfaatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Jangan sampai kubu-kubuan. Penting tranparansi. Camat harus sering kontrol dana desa,” lanjutnya.
Ketua Apdesi Tala, Samsiar, turut memberikan pesan agar para kades selalu mengutamakan merangkul dan mengayomi warga, selaras dengan imbauan Ketua DPRD Tala. “Jangan banyak visi misi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Tala, Andi Amrullah, menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam tahun politik ini. “Saya berharap di tahun politik ini, kades netral,” tutupnya.
Acara pengukuhan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa melalui kepemimpinan yang inovatif dan transparan.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kades dapat lebih fokus dalam mengimplementasikan program-program yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (San/Red)