Nusawarta.id, Jakarta – Pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT PLN Indonesia Power tidak menghadiri sidang perdana gugatan Rp 3,7 Triliun oleh Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025).
Sidang pendahluan dalam rangka pemeriksaan berkas awal dan pembacaan tuntutan terhadap tiga tergugat dari pihak PLN yakni Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN Indonesia Power sebagai tergugat I, PT PLN Indonesia Power (Anak Perusahaan PT PLN) sebagai tergugat II, dan PT PLN (Persero) sebagai tergugat III.
Adapun sidang gugatan pada dua perusahaan di bawah naungan BUMN tersebut berkaitan dengan chaos Force Outage & Derating (FODER), kelalaian Direktur Operasi Batubara PLN Indonesia Power, hingga meledaknya PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kebakaran besar dan ancaman blackout atau mati total beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mus Gaber Gugat PLN Rp 3,7 Triliun, Imbas Skandal FODER, Ledakan PLTU dan Blackout
Berkaitan dengan itu, PLN hingga kini belum memberikan pernyataan resmi dalam merespon sejumlah tuntutan yang dilayangkan. Sedangkan pihak PLN Indonesia Power sendiri saat dikonfirmasi oleh media nusawarta.id, juga belum dapat memberikan tanggapan karena kini sedang fokus pada penanganan bencana banjir Sumatera.
Atas ketidakhadiran para tergugat di sidang perdana, Ketua Umum PADHI, Mus Gaber menyampaikan kekecewaannya pada kedua perusahaan pelat merah itu.
Menurutnya, pihak PLN maupun PLN Indonesia Power mestinya menujukan rasa tanggung jawab secara hukum pada publik salah satunya melalui proses persidangan yang digelar.
“Kami cukup kecewa. Harusnya jika ingin mengklarifikasi gugatan kami, para tergugat mestinya mematuhi dan menghadiri proses hukum di pengadilan. Apalagi kasus ini berhubungan dengan kepentingan publik,” kata Mus Gaber saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Desak Investigasi Kecelakaan Rig PHR, Daulat Energy: Bukan Human Error, Tapi Kegagalan Sistemik
Diketahui sidang gugatan Rp 3,7 triliun terhadap PLN terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada tanggal 20 November 2025.
Dalam tuntutannya, PADHI selaku penggugat menyebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melwan hukum. Sehingga terhadap para tergugat, PADHI meminta pihak PLN menyampaikan klarifikasi publik tertulis dan terbuka mengenai data FODER dan kondisi operasional pembangkit.
Pada tergugat II dan III, PADHI meminta agar menyerahkan laporan audit operasional tahun 2024–2025 kepada publik dan instansi terkait. Selain itu, kedua tergugat juga diminta melakukan audit investigatif independen atas rangkaian blackout, gangguan pembangkit, serta kebakaran PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara. (Dyt/red)












