Polda Kalsel Tangkap 39 Tersangka Pemilik 17,75 kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

  • Bagikan
Polda Kalsel Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi

Nusawarta.id – Banjarmasin. Hanya periode bulan Januari dan Februari 2024, Jajaran Polda Kalsel mampu mengungkap 22 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 39 tersangka dan barang bukti 17.75 Kilogram (Kg) Narkotika berjenis Sabu, 4.560 butir Ekstasi (XTC), serta obat jenis Dextro sebanyak 600 botol dan Triheksipenidil sebanyak 700 butir.

Untuk menindaklanjutinya, Polda Kalsel bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus tersebut di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, pada Rabu (28/02/2024).

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan sebagai perwakilan Kapolda mempimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba seperti Sabu dan Ekstasi.

Brigjen Pol Rosyanto mengungkapkan Provinsi Kalsel masih menjadi pasar potensial bandar dan pengedar Narkoba. Dengan asumsi 1 gram sabu dipakai oleh 5 orang, maka Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 88.774 orang dari bahaya Narkoba di wilayah Bumi Lambung Mangkurat ini.

“Polda Kalsel menyatakan perang terhadap Narkoba. Oleh karena itu kami meminta semua pihak harus turun serta ikut berpartisipasi dalam melawan penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Wakapolda Kalsel.

Wakapolda juga meminta masyarakat mulai dari yang terkecil dari keluarga hingga seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta membantu Kepolisian dalam rangka mengawasi peredaran Narkoba.

Baca Juga  Kapolda Ekspose Kasus Pembajakan Kapal Pertama di Wilayah Perairan Kalsel

Selain kasus Narkoba, dalam kesempatan itu Polda Kalsel juga mengungkapkan adanya kasus rokok tanpa cukai dengan barang bukti sebanyak 60 koli, serta kasus penjualan kosmetik ilegal Qianyan yang mengandung bahan berbahaya. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *