Program Golden Shakehand PT APS Diduga Langgar UU, LKBH Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

Nusawarta.id – Makassar. Program Golden Shakehand yang digulirkan oleh PT Angkasa Pura Support (APS) di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, menuai kritik tajam dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar. Program tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja karena diduga mendorong pekerja untuk pensiun dini dengan pesangon yang dinilai tidak sesuai regulasi.

“Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), terutama pekerja cleaning service di Bandara Sultan Hasanuddin, tidak seharusnya didesak untuk pensiun dini melalui program Golden Shakehand yang pesangonnya tidak memenuhi ketentuan undang-undang,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar sekaligus kuasa hukum Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar (SPCS SHIAM), saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (5/12/2024).

LKBH Makassar telah mengajukan surat resmi Nomor 03/B/LKBH Makassar/XII/2024 kepada PT APS pada Selasa (3/12/2024). Surat tersebut diterima oleh Muhammad Sayuti Rahim, Human Capital PT APS, di Kompleks Bandara Sultan Hasanuddin. Dalam surat itu, LKBH menuntut agar PT APS menghapus program Golden Shakehand dan mengupayakan perbaikan hak-hak pekerja, termasuk menaikkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025.

“Kami menginginkan PT APS segera menggelar perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan ke upaya Bipartit kedua,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Program Golden Shakehand disebut sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja agar menerima pensiun dini dengan kompensasi yang dianggap tidak memenuhi standar hukum. LKBH Makassar menilai langkah ini melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang.

Direktur LKBH Makassar bersama para pekerja
Direktur LKBH Makassar bersama para pekerja (Foto: Istimewa)

“Seharusnya, pekerja PKWTT diberikan hak untuk bekerja sesuai kontrak yang berlaku, tanpa adanya paksaan untuk pensiun dini. Selain itu, PT APS justru perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk menyesuaikan gaji dengan UMP yang baru,” imbuh Sirul Haq.

Baca Juga  Wamen Viva Yoga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jangkau Kawasan Transmigrasi

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT APS terkait tuntutan LKBH Makassar. Namun, desakan untuk menggelar perundingan Bipartit menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan sesuai hukum.

“Jika PT APS serius menghormati hak-hak pekerja, maka perundingan ini bisa menjadi solusi terbaik. Kami berharap perusahaan memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja dan segera memenuhi tuntutan ini,” pungkas Sirul Haq.

Dengan isu ini mencuat, perhatian publik terhadap hak-hak pekerja di sektor layanan publik semakin meningkat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan tenaga kerja adalah aspek penting yang harus dijaga, khususnya oleh perusahaan yang bergerak di bidang layanan strategis seperti PT APS. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *