Nusawarta.id, Balangan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Balangan kini memasuki tahap pembahasan serius di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum yang komprehensif guna memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa Raperda Pesantren menjadi salah satu agenda pembahasan yang paling dinamis. Hal tersebut tidak terlepas dari besarnya perhatian publik serta keterlibatan langsung para pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.
Menurut Syahbudin, penyusunan Raperda ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perwakilan pesantren dari delapan kecamatan di Kabupaten Balangan. Para perwakilan pesantren menyampaikan berbagai pandangan, aspirasi, serta kebutuhan riil yang dihadapi di lapangan.
“Raperda ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan pendidikan keagamaan. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan di atasnya dan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren di Balangan,” ujar Syahbudin, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Proyek Pasar Uren Disorot, Kejari Balangan Temukan Kejanggalan Administrasi
Ia menjelaskan, urgensi pembentukan Perda Pesantren terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dalam pemberian dukungan pemerintah daerah kepada pesantren. Selama ini, dukungan yang diberikan masih bersifat sektoral dan belum terbingkai dalam satu regulasi yang utuh dan berkelanjutan.
Raperda tersebut dirancang tidak hanya mengatur aspek bantuan, tetapi juga mencakup fasilitasi yang lebih luas, mulai dari penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia pesantren, hingga sinergi program pesantren dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Harapannya, Perda ini menjadi dasar yang kuat agar dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren dapat berjalan berkelanjutan, terukur, dan tidak bersifat kebijakan sesaat,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, turut menegaskan pentingnya keberadaan Perda Pesantren. Ia menilai regulasi ini memiliki posisi strategis dalam memperkuat sistem pendidikan keagamaan sekaligus menjaga nilai-nilai sosial dan moral masyarakat.
“Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas untuk memfasilitasi pesantren secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak jangka panjang dari Perda ini diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Pesantren yang kuat dan mandiri diyakini mampu berkontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta menjaga harmoni sosial di Kabupaten Balangan.
Baca Juga : Pemkab Balangan Ajak Jemaah Jadikan Malam Nisfu Syaban sebagai Momentum Introspeksi Diri
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda Pesantren masih akan disempurnakan melalui penyerapan masukan dari pesantren dan masyarakat. Masukan tersebut dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar substantif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Ini bukan sekadar regulasi administratif. Kita ingin Perda Pesantren menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia yang berbasis nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembahasan Raperda Pesantren sebelumnya telah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Balangan. Forum tersebut menghimpun masukan dari pemerintah daerah serta perwakilan pesantren sebagai bagian dari tahapan awal sebelum memasuki pembahasan lanjutan.












