Nusawarta.id – Barabai. Di awal bulan Januari 2024, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak lagi harus membayar retribusi parkir yang biasanya pemerintah daerah pungut. Bahkan kondisi ini bisa terjadi hingga waktu yang belum jelas kapan penetapannya.
Mengapa hal ini bisa terjadi ? Melalui rilis dari pemerintah daerah pada instagram resminya pada hari Selasa (16/01//2024), Kabid Perhubungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, Mahlan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi memungut retribusi parkir karena adanya perubahan aturan.
“Berdasarkan peraturan UU No 1 tahun 2022, pemungutan retribusi parkir yang selama ini berjalan merupakan hal yang ilegal. Oleh karena itu sejak tanggal 6 Januari 2024 hingga waktu yang belum ditentukan, kami tidak memungut retribusi parkir,” jelas Mahlan.
Dinas Perhubungan tidak bisa bergerak karena saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika nantinya sudah diterbitkan, baru setelah itu bisa ditindaklanjuti di lapangan sesuai dengan aturan dari Perda yang baru tersebut.
Mahlan kemudian menegaskan, apabila ada informasi yang menyebutkan penyebab tidak adanya biaya retribusi parkir akibat berbagai isu lainnya, maka itu merupakan berita Hoax. Ini murni terjadi karena masalah Perda saja.
Berdasarkan pantauan di lokasi pos retribusi parkir pasar Keramat dan Murakata Kota Barabai terlihat sepi dan tidak ada petugas jaga. Tidak ada aktivitas melakukan penarikan retibusi seperti yang sebelum-sebelumnya. (Arm/Red)