Sidang Korupsi PLTA Musi: Tindakan Korporasi Berdasarkan SOP Tidak Melanggar Hukum

  • Bagikan
Plta musi
Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR), Selasa (27/10/2026).

Nusawarta.id, Bengkulu – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (27/10/2026). Agenda sidang menghadirkan Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Patria Artha Sulawesi Selatan, Siswo Sujanto.

Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sujanto memaparkan klasifikasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, keuangan negara terbagi menjadi tiga subbidang, yakni fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara.

Pada subbidang pengelolaan kekayaan negara, ia menjelaskan bahwa keuangan negara ditujukan untuk menyediakan layanan publik melalui institusi pemerintah dan dikelola di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan tersebut antara lain dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menjawab pertanyaan JPU mengenai perbedaan BUMN dengan badan usaha swasta, Sujanto menegaskan bahwa perbedaan utamanya terletak pada motif pendirian.

“Perusahaan negara itu motifnya memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk layanan tertentu, kemudian dikelola secara korporatif. Sementara kalau perusahaan swasta itu motifnya adalah mencari keuntungan,” jelasnya.

Baca juga: Keterangan Ahli Belum Otomatis Buktikan Korupsi PLTA Musi

Ia menambahkan, perusahaan negara dalam menjalankan fungsinya mengikuti arahan pemerintah, berbeda dengan swasta yang cenderung menghindari kegiatan yang tidak menguntungkan secara finansial.

Merespons pertanyaan penasihat hukum terdakwa terkait dinamika pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, ahli menekankan bahwa perusahaan pelat merah beroperasi secara korporatif untuk pelayanan publik. Selama prosesnya merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti peraturan direksi, maka kegiatan operasional tersebut berada di jalur yang sah dan wajib diikuti oleh seluruh pejabat institusi.

Baca Juga  Dasco Respon Penetapan Bupati Pati Sudewo, Keanggotaan Partai Masih Dibahas

“Ketika melaksanakan pembayaran di kontrak, kemudian ada sebuah pertanyaan, apakah kontrak itu harus dibayar? Jawabannya iya menurut pengujian, ketika kontrak itu didasarkan pada sebuah perencanaan dan perencanaan itu kemudian disediakan anggarannya,” terang Siswo.

Batasan Kerugian Negara dan Business Judgment

Siswo menegaskan bahwa kerugian negara yang sah secara hukum harus bersifat nyata dan pasti (real and definite). Kerugian tersebut timbul akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban karena perbuatan melawan hukum, bukan sekadar risiko rasional dari kalkulasi bisnis korporasi.

Baca juga: Pengamat Hukum: Pengadaan AVR PLTA Musi Tak Otomatis Mengandung Unsur Korupsi

Tidak semua hambatan atau fluktuasi bisnis di BUMN dan anak usahanya dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Harus ada garis pemisah yang jelas antara dinamika bisnis yang wajar (business judgment) dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Di perusahaan itu kita bisa membedakan ada kerugian yang disebabkan karena sebuah risiko bisnis dan ada kerugian yang disebabkan karena non-risiko bisnis, atau tegasnya yang non-risiko bisnis itu merupakan kerugian negara,” ungkapnya.

Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menghadapi tantangan pasar.

Baca juga: Prabowo Instruksikan ESDM dan PLN Segera Akhiri Pemadaman Listrik di Kalimantan

Catatan Pengamat Hukum Terkait Pengadaan Anak Usaha BUMN

Menanggapi jalannya persidangan, pengamat hukum Ridwan Hanafi menyoroti mekanisme regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan anak perusahaan BUMN yang memiliki kekhasan tersendiri dibanding perusahaan induk.

“Dasar pengadaan barang dan jasa BUMN induk bisa dari UU BUMN atau Peraturan Menteri BUMN, bahkan bisa juga Perpres bila anggarannya bersumber dari APBN. Sedangkan anak perusahaan BUMN, pedomannya bisa dari aturan internal perusahaan sendiri seperti anggaran dasar atau peraturan direksi,” beber Ridwan.

Baca Juga  Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur, PDIP Bicara Ada Upaya Kriminalisasi

Selain itu, Ridwan menyarankan agar pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya sebaiknya dilakukan secara langsung (offline). Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala jaringan sekaligus memastikan fakta hukum terungkap secara utuh.

Ia juga meminta JPU dan penasihat hukum diberikan kesempatan yang proporsional untuk mengajukan pertanyaan yang relevan tanpa pembatasan yang tidak beralasan.

“Perkara ini menyangkut hak, masa depan, serta kehidupan keluarga terdakwa. Karena itu, proses pembuktian harus berjalan objektif, cermat, dan berimbang demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.” pungkasnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *