Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Bupati Konsel Kirim Somasi

  • Bagikan
Bupati Konsel Somasi Supriyani
Bupati konsel layangkan somasi ke Supriyani

Nusawarta.id – Konawe Selatan. Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai yang ditandatangani bersama Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya selaku orang tua korban kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan (Konsel).

Supriyani mencabut pernyataannya dalam surat kesepakatan damai usai dirinya mengaku tertekan saat menandatangani kesepakatan tersebut di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel pada Selasa (5/11/2024).

Ia mengklaim tidak mengetahui agenda damai pada hari itu. Pasalnya, ketika itu Supriyani ingin memenuhi panggilan Propam Polda Sultra untuk pemeriksaan.

Namun, tiba-tiba Supriyani diarahkan ke Rujab Bupati Konsel, Surunuddin Dangga untuk berdamai dengan Aipda Wibowo dan istrinya selaku keluarga korban.

“Kemarin (5/11), saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan dengan orang tua korban,” kata Supriyani, Rabu (6/11/2024).

Pada saat itu, Bupati Konsel, Surunuddin meminta Supriyani agar mengatur damai dan saling memaafkan dengan orang tua korban agar tidak memperpanjang masalah.

Supriyani diminta Surunuddin mempertimbangkan perdamaian dan menyerahkan urusannya dalam kasus ini ke kuasa hukumnya, Samsuddin ketika itu.

Setelah itu, ia disodorkan selembar surat dan dia diminta menandatanganinya tanpa mengetahui isi dan maksudnya secara jelas.

Mencabut Kesepakatan Damai

Berselang sehari setelah kesepakatan kesepakatan, Supriyani kembali menarik pernyataannya karena mengaku tidak mengetahui isi surat serta dirinya merasa tertekan saat menandatangani kesepakatan itu.

“Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024,” tulis Surpiyani dalam surat pernyataannya, Rabu (6/11/2024).

“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulisnya.

Baca Juga  Bupati Konsel Jadi Inisiator Damai Kasus Guru Honorer Supriyani

Dalam kesempatan dialog NTV Prime Nusantara TV pada Kamis (7/11/2024), Supriyani mengungkapan kejadian ketika mediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin.

Saat mediasi bersama orang tua korban, Bupati Konsel meminta agar kasus diatur damai. Namun Supriyani tidak diminta mengakui kesalahannya.

“Bupati menyampaikan untuk melakukan perdamaian. Di situ saya menjawab ‘kalau untuk dipertemukan untuk perdamaian pengakuan permasalahan saya tidak siap, karena saya tidak melakukan perbuatan itu.’ Semua sudah saya serahkan kepada penguasa hukum saya,” tuturnya.

Supriyani mengungkit alasan Bupati mendorong perdamaian, karena karier guru Supriyani masih panjang dan ke depan juga ia akan membutuhkan Kepolisian mengurus SKCK.

Meski mencabut kesepakatan damai, Supriyani mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang menyeretnya dalam proses hukum.

Alasan Supriyani keukeuh melanjutkan proses hukum di pengadilan untuk menuntaskan dan membuktikan dirinya tidak bersalah dan dapat dibebaskan.

“Atas dorongan bahwa saya akan buktikan di persidangan, saya akan bebas tidak bersalah. Harapan saya ke depannya, persidangan tetap berlangsung dan saya terbukti tidak bersalah dan bisa bebas,” ungkapnya penuh harap.

Bupati Konsel Kirim Somasi

Akibat tindakannya, Bupati Konsel kemudian mengirimkan somasi untuk Supriyani pada Rabu (6/11/2024). Surat somasi disampaikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan nomor surat : 100.3/27/2024.

Somasi yang berdasarkan pernyataan Supriyani mencabut kesepakatan damai karena tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi surat kesepakatan, dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud,”tulis isi surat itu.

Kepala Bagian Hukum Pemda Konsel menyebutkan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak di Rujab Bupati Konsel.

Baca Juga  Kelompok Mahasiswa PMII Demo Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Respon Rektorat Unpatti Berujung Ricuh

Kesepakatan damai ketika itu diinisiasi Bupati Konsel dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

Pihaknya pun meminta Supriyani mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya yang mencabut pernyataan kesepakatan damai tersebut.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulisnya.

Pemda Konsel juga menyebut akan menuntut Supriyani dengan kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana, bila dalam waktu yang ditentukan tidak melakukan hal yang diminta.

Respon Kuasa Hukum Supriyani 

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan langkah Pemda Konsel yang hendak mempermasalahkan sikap Supriyani dinilai tidak tepat.

“Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” kata Andri, Kamis (7/11/2024).

Ketua LBH HAMI Sultra ini menegaskan bahwa klausul pencemaran nama baik pada pasal yang dimaksud harus mengarah ke pribadi yang dirugikan bukan institusi atau jabatan.

“Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi,” jelasnya.

Menurut Andri, Pemda Konsel yang menyebutkan dalam somasi tidak ada paksaan saat mediasi kedua pihak berbeda dengan yang disampaikan kliennya.

Meski tidak menyebutkan siapa yang menekan, kondisi tertekan justeru dialami Supriyani saat berada di Rujab Bupati Konsel di tengah banyak orang dan pejabat.

Andri pun mengatakan bahwa persidangan Supriyani telah berjalan. Ia menegaskan, Pemda Konsel maupun pihak-pihak lain jangan ikut campur dalam kasus ini.

“Kami ingin menyelesaikan di persidangan, tidak usah ada juru damai atau tokoh perdamaian,” ujarnya. (Red/rh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *