Nusawarta.id – Tanah Bumbu. Puluhan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Tanah Bumbu berpakaian lengkap menggunakan 2 Unit Mobil Patroli melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Tanah Bumbu, pada Selasa (19/3/2024).
Kegiatan ini berjalan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelanggaran Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan Perda tersebut, Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam.PPUD/III /2024 tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Biliar) selama bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hiriah
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu Syaikul Ansari menjelaskan bahwa semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke atau yang menyediakan hiburan live musik, wajib menutup usahanya selama tanggal 11 Maret sampai 14 April 2024. Larangan itu juga termasuk hiburan yang ada di area Hotel dan Panti Pijat Kebugaran.
Untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan Surat edaran, Satpol PP jalankan pengawasan dan monitoring terhadap THM yang ada di wilayah Tanah Bumbu, khususnya Karaoke, Biliar, dan sejenisnya.
Syaikul Ansyari mengatakan sebelumnya Satpol PP sudah mengadakan sosialisasi dengan menyampaikan surat edaran Bupati Tanah Bumbu kemarin. Surat edaran tersebut juga sudah tertempel di masing-masing lokasi tempat hiburan tersebut.
Hasil Monitoring Satpol PP
“Malam ini Tim dari Satpol PP melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu. Kami sudah memonitor sebanyak 10 lokasi THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat, dari total 36 lokasi hiburan malam yang terdata di wilayah Tanah Bumbu. Hasilnya ditemukan masih ada sebagian tempat hiburan yang tetap buka,” ungkap Syaikul.
“Bagi yang melanggar, pertama kami berikan surat teguran terkait dengan pelanggarannya. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan berlanjut hingga pembekuan izin mereka,” tegasnya.
Syaikul Ansari berharap ke depannya tidak ada yang beroperasi lagi atau buka selama bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri. Marilah saling menghargai, serta menjaga kondisi dan keamanan selama menjalankan ibadah bulan Suci Ramadan. (Arm/Red)
Respon (2)