Nusawarta.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Berdasarkan rilis dari media DKPP, sidang pembacaan putusan perkara nomor 151-PKE-DKPP/VII/2024 telah berlangsung pada 1 Oktober 2024 di Jakarta, dengan Ratna Dewi Pettalolo, sebagai pemimpin sidang, bersama dengan J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota Majelis.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Teradu II Muhammad Radini dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing- masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalsel terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Para Teradu terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara itu, 2 orang Komisioner Bawaslu Kalsel yang lainnya, atas nama Thessa Aji Budiono dan Akhmad Mukhlis juga mendapatkan sanksi berupa Peringatan. Jadi dalam putusan tersebut, seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel mendapatkan sanksi dari DKPP.
Perkara ini bermula ketika AR Rezekian Noor mengadukan Ketua beserta Komisioner BAwaslu Kalsel yang lainnya karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan pembiaran pencabutan laporan oleh Partai PDIP di Bawaslu Kalsel yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Seharusnya dari kejanggalan tersebut dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelurusan untuk ditindaklanjuti dengan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu. (Arm/Red)