Nusawarta.id – Martapura. Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan basah yang luas dan potensial untuk dikembangkan. Untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam tersebut, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) mengadakan sosialiasi tentang Ekonomi Syariah berbasis lahan basah kepada warga desa Indrasari Kecamatan Martapura, beberapa waktu yang lalu.
Tim dosen dari ULM tersebut dipimpin oleh Dr. Ir. Syahrial Shaddiq, M.Eng., didampingi oleh Dr. Noor Rahmini, S.E., M.E., Susi Apriana, S.E., M.Si., Prof. M. Handry Imansyah, MAM., Ph.D., Dr. Ir. H. Muhammad Anshar Nur, M.M., dan Achmad Suhaili, S.E., M.Si., Ak., CA. Selain itu ada juga 3 mahasiswa yang ikut terlibat, yakni M. Fikri Perdana, Najla Chantika, Yolanda Dwi Pastika.
Sosialisasi yang diikuti sejumlah 50 peserta ini merupakan langkah awal tim pengabdi dalam menyampaikan kehadiran ekonomi syariah dalam menjawab permasalahan daerah khususnya masyarakat yang menjadi objek pengabdi. Antusias kegiatan ini terlihat banyaknya warga dan unsur perangkat yang hadir dan memberikan pertanyaan kepada tim pengabdi.
Dr. Syahrial menjelaskan bahwa terdapat platform digital Sistem Informasi Ekonomi Syariah Berbasis Lahan Basah (SIESBLB) yang dirancang untuk membantu masyarakat di Kabupaten Banjar. Masyarakat akan diberikan pemahaman dan penerapan konsep ekonomi syariah dalam pemanfaatan lahan basah.
“Sistem ini akan menyediakan berbagai informasi dan layanan, seperti Informasi tentang konsep ekonomi syariah, Informasi tentang potensi ekonomi lahan basah, layanan edukasi dan pelatihan, forum komunikasi dan jaringan,” ungkap Ketua Tim PDWA.
Dr. Syahrial berharap pengembangan aplikasi SIESBLB dapat memberikan pemahaman ekonomi syariah juga kepada generasi Z yang lebih melek teknologi.
“Saya berharap kepada warga Desa Indrasari ini agar bisa memanfaatkan aplikasi SISEBLB sehingga bisa memberikan pemahaman kepada orang tua mereka, bahwa hadirnya ekonomi syariah untuk menjawab beberapa hal masalah dalam Islam yaitu riba,” tutupnya. (Arm/Red)