Wamendagri Ribka Haluk Pantau Transportasi Udara di Papua, Tinjau Harga Tiket Penerbangan Saat Nataru 

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jayawijaya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan transportasi udara di Provinsi Papua Pegunungan pada Rabu (25/12/2024). Langkah ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami mengetahui bahwa Presiden telah memberikan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Hari ini saya mengecek langsung pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Ribka di sela kunjungannya.

Ribka menilai kebijakan tersebut merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya di daerah yang sulit dijangkau seperti Papua Pegunungan. “Ini adalah bukti nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat, termasuk di Papua. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, dan Menteri Dalam Negeri atas kebijakan ini,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu, Ribka menemukan keunikan dalam pelayanan penerbangan di Papua Pegunungan, yakni transportasi udara yang menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara (AU). Pesawat tersebut digunakan tidak hanya untuk angkutan penumpang tetapi juga logistik sembako, mengingat keterbatasan maskapai komersial yang beroperasi di wilayah tersebut pada hari Natal.

“Pelayanan seperti ini mungkin hanya ada di Papua. TNI AU memberikan alternatif dengan pesawat Hercules karena maskapai umum tidak beroperasi. Ini sangat membantu masyarakat,” tambahnya.

Ribka juga memberikan apresiasi kepada TNI AU atas perannya dalam melayani masyarakat Papua selama masa Nataru. “Selain menjaga keutuhan NKRI, TNI AU juga hadir untuk mendukung masyarakat agar dapat merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga. Terima kasih atas dedikasinya,” tutupnya.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan pentingnya keterjangkauan tarif angkutan udara bagi masyarakat. Langkah ini juga memperkuat Instruksi Presiden yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sosial dan mendukung aktivitas masyarakat di momen penting seperti Nataru.

Baca Juga  ASN Batal Pindah ke IKN, Ditunda Sampai Waktu Tak Ditentukan

Peninjauan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelayanan transportasi udara di Papua, sekaligus meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan penerbangan yang lebih terjangkau. (Arf/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *